Lebih lanjut, Wapres berpesan kepada Kepala Daerah agar terus memperluas jangkauan UHC hingga 100 persen. Oleh karenanya harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam melakukan sosialisasi pentingnya kepesertaan JKN.
“Pemda harus mendorong agar setiap yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS. Gunakan media yang solutif dan evaluasi sistem pembayarannya. Bisa dalam program restruksturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi iurannya,” pintanya.
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengapresiasi seluruh kepala daerah, karena capaian UHC di berbagai daerah merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejak awal pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan penerimaan iuran dan pemanfaatan layanan. Pada 2014, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp40,7 triliun, atau menjadi Rp151,7 triliun tahun 2023 dan kolektibilitas iuran mencapai 98,62 persen,” kata Ghufron.
Pada 2023, BPJS Kesehatan menggelontorkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik. Pada 2014, tercatat 92,3 juta pemanfaatan per tahun, sementara pada tahun 2023 angkanya meningkat menjadi 606,7 juta pemanfaatan, atau sekitar 1,7 juta pemanfaatan layanan setiap hari.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti juga melaporkan bahwa kepesertaan JKN meningkat dari tahun ke tahun dengan cakupan mencapai di atas 98 persen dari total penduduk.
Selain itu, sebanyak 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota (96 kota dan 364 kabupaten) berhasil mewujudkan UHC di wilayahnya, dengan cakupan kepesertaan semesta JKN lebih dari 95 persen dari total penduduk. (SMSI Banyuasin)