Banyuasin.SibaNews. -Sering tertundanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akibat tidak kourum, diduga kuat salah satu faktor penyebab akibat tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Banyuasin sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sudah (tujuh) bulan ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Untuk dikatahui, besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan ke-41 anggota Dewan Banyuasin tersebut sebesar Rp 27 juta perbulan/anggota dewan x 7 bulan jadi 27 juta x 7 bulan = Rp 189 juta/anggota dewan x 41 orang : Rp 7.749 juta, itulah jumlah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Terkait masalah tidak kourumnya Rapat Paripurna DPRD Banyuasin dan belum dibayarnya tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi 41 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Muhammad Nassir, S.Si salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuasin ketika dihubungi Media ini mengatakan bahwa tidak kourumnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin disebab beberapa faktor.
Seperti Rapat Paripurna DPRD Banyuasin di jadwalkan Jum’at 14 April 2023 Pukul 10.00 Wib ditunda dikarenakan faktor tidak kourum. Namun setelah dijadwalkan Senin 17 April 2023 Pukul 09.30 Wib Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut tetap saja tidak kourum mengingat anggota DPRD Kabupaten Banyuasin banyak yang tidak hadir. Padahal, Rapat Paripurna mengagendakan Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin Tahun 2022 kembali diundur dikarenakan kehadiran anggota DPRD Banyuasin kurang dari 50 + 1 persen jadi sesuai aturan Rapat Paripurna tersebut tidak kourum dan dijadwalkan kembali, tegas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut.
Sepengatahuan saya selaku Anggota Banggar DPRD Kabupaten Banyuasin, mungkin saja hak kami anggota DPRD Banyuasin mengenai tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan sudah 7 bulan ini belum dibayarkan. Kalau ada faktor lainnya sampai saat ini saya belum monitor.
Bila kita baca secara cermat tertulis di APBD Kabupaten Banyuasin, ada belanja daerah dan pendapatan daerah, bila saya cermati bahwa pendapatan daerah Kabupaten Banyuasin Rp 2,437 Triliun sedangkan realisasi belanja daerah tersebut hanya Rp 2,266 Triliun artinya selisih terlalu jauh, semestinya kalau pendapatan daerah Rp 2,437 Triliun tersebut paling tidak belanja daerahnya sekitar Rp 2,4 Triliun jadi selisihnya tidak terlalu jauh seperti itu, ujar Sarjana Matematika Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.
“Itu salah satu tanda ketidak profesional nya pengelola anggaran di Kabupaten Banyuasin, penyebabnya pengelola keuangannya kurang cermat,”Tegas Anggota DPRD Banyuasin yang ahli tata kelola keuangan tersebut.
Saya selaku Anggota Banggar dan juga salah satu Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berharap kedepannya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk lebih cermat cermat dalam mengelola keuangan daerah. Lebih teliti dan lebih kompeten sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan atau kerugian kerugian yang disebabkan tidak profesionlismenya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai contoh sambung Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar Sumsel itu, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan kami sebagai anggota dewan hingga saat ini sudah 7 bulan belum dibayarkan dari tahun 2022 lalu. Akibatnya peran anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kurang maksimal,”Bukan berarti semuanya harus dibayar tetapi disitu sudah menjadi hak anggota DPRD Banyuasin mengenai gaji dan tunjangan,”tutup pria yang akrab disapa Kak Nasir tersebut. (SMSI Banyuasin)