Menurut Desri, POSE RI dan Gabungan 5 Lembaga akan terus mendesak pemerintah baik itu di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional agar segera diterbitkannya aturan terkait tata kelola minyak di Muba.
“Kami dalam waktu dekat juga akan mengadakan aksi di Kantor Gubernur Sumsel dan Kementerian ESDM di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi 230 ribu masyarakat pekerja minyak tradisional,” tambahnya.
Ditempat yang sama perwakilan massa aksi Ahmad Jahri mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama ratusan massa aksi bermaksud mengetuk hati pemerintah agar memberikan kelonggaran kepada masyarakat selagi belum adanya aturan legalitas terkait tambang minyak dan penyulingan tradisional.
“Kami hadir disini bermaksud membantu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Pemerintah Pusat agar diterbitkannya aturan baru atau solusi, sehingga masyarakat diberikan kelonggaran mengola minyak. Karena yang terjadi di lapangan saat ini sedang marak kegiatan penutupan sumur minyak, masyarakat dipersulit untuk melakukan penyulingan atau masak minyak, sehingga mereka terkendala memenuhi kebutuhan keluarga,” tutupnya.(Tim 9 Naga Hitam/Td)