“Program internet gratis yang seharusnya bisa menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan wawasan masyarakat malah disinyalir dimanfaatkan oleh segelintir oknum di Diskominfo Muba untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara memanipulasi anggaran pembayaran secara sistematis sehingga busuknya sulit tercium publik,” ungkapnya.
Beruntung, dugaan perbuatan melawan hukum ini bisa tercium oleh publik. Sehingga hal ini dapat langsung dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera dilakukan langkah tindak lanjut.
“Kami hari ini mengadakan aksi damai, bertujuan meminta Kejati Sumsel segara menaikkan laporan kami ke tahap penyidikan. Kami berharap Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka, yang patut diduga salahsatunya menyerat oknum Kepala Dinas Kominfo Muba,” tuturnya.(Tim/TD)