PALEMBANG/SUMSEL.SibaNews.com.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berjanji akan menindaklanjuti laporan LSM POSE RI terkait dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan internet publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Penegakan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui staf fungsional Okhmadyanto ketika menerima perwakilan massa unjuk rasa dari LSM POSE RI, Rabu 10 /07/2024.
“Kami akan segera menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dalam hal ini Kasi Penegakan Hukum, semoga ditindaklanjuti sesuai harapan,” ujarnya.
Diketahui LSM POSE RI menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan internet publik di 10 titik dalam wilayah Sekayu oleh Diskominfo Muba.
Adapun 10 titik yang menjadi lokasi internet publik tersebut berada di Sekayu Waterfront, Taman Agrobisnis Sekayu, Taman Permata, Depan Pemda, Lapangan STIER, Rumah Pintar, Depan Gedung Dharma Wanita, Simpang 4 JM, Tugu Adipura, serta Simpang 4 Talang Jawa.
Fasilitas internet yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat banyak, sejak tahun 2022 tersebut rupanya hanya isapan jempol belaka.
Pasalnya, setelah dilakukan pengetesan aktifasi jaringan internet. Tidak satu pun titik yang bisa terkoneksi ke jaringan internet meski sudah dilakukan pengetesan dengan beberapa perangkat dan gawai.
Padahal, anggaran berlanggan untuk biaya internet publik di Dinas Kominfo Muba per bulan mencapai Rp 92 juta per bulan dengan bandwidth sebesar 300 Mbps.
Dalam orasinya Ketua LSM POSE RI Desri SH menuturkan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif internet publik di Muba mencapai lebih dari Rp 1 milyar per tahun.