Lindungi Anak Anda,Kenali Jenis-Jenis Narkotika dan Bahayanya

Sibanews.com,-Peredaran narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dapat mengancam masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahaya narkotika yaitu dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.

Bahaya fatal dari kecanduan narkotika yaitu kematian. Sayangnya masih banyak orang yang belum memahami jenis dan contoh obat-obatan terlarang yang termasuk ke dalam golongan narkotika.

Apalagi jika penggunaan suatu obat tidak didasarkan pada resep dokter. Untuk lebih memahami dan dapat menghindari bahaya narkotika, simak apa saja jenis dan contoh narkotika berikut ini!

Jenis dan Contoh Narkotika Menurut Undang-Undang Narkotika

Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis. Obat “terlarang” ini dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Hal yang membahayakan dari penggunaan narkotika di luar prosedur medis yaitu terjadinya kecanduan.

Jenis dan contoh narkotika diklasifikasikan di dalam undang-undang (UU) tentang Narkotika. Menurut UU tentang Narkotika, jenis narkotika dibagi menjadi tiga golongan, berdasarkan pada risiko ketergantungan.

1. Narkotika golongan 1

Contoh narkotika golongan 1 yaitu:

Ganja, atau bernama Cannabis sativa syn. Cannabis Indica. Tanaman ini menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika pada bijinya. Narkotika jenis ini membuat penggunanya mengalami euforia, yaitu rasa senang berkepanjangan tanpa sebab.

Opium. Merupakan jenis narkotika yang berbentuk bubuk. Kandungan morfin dalam bubuk opium ini dapat menghilangkan rasa sakit. Namun, jika kamu menyalahgunakan pemakaiannya, dapat menimbulkan efek hiperaktif, mabuk, dan sering sibuk sendiri.

Kokain. Tanaman ini biasanya dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan jika digunakan dengan cara dikunyah. Namun jika disalahgunakan, efek buruk pada tubuh bisa berupa muncul rasa gelisah, penurunan berat badan, sering kejang-kejang, dan gangguan pernapasan.

2. Narkotika golongan 2

Narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, asalkan digunakan sesuai resep dokter.

Meskipun bisa bermanfaat untuk pengobatan, golongan 2 ini juga berpotensi tinggi menimbulkan efek ketergantungan. Jenis narkotika ini kurang lebih ada 85 jenis.

Beberapa contoh narkotika jenis ini adalah:

Morfin. Merupakan alkaloid analgesik kuat yang terdapat pada tanaman opium. Narkotika ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat, sebagai penghilang rasa sakit. Namun, ada beberapa efek buruk dari pemakaian morfin jika disalahgunakan. Misalnya, penurunan kesadaran, menimbulkan euforia, kebingungan, gelisah, hingga pingsan.

Alfaprodina. Jenis obat ini mirip dengan morfin. Alfaprodina dapat bermanfaat untuk menangani nyeri saat persalinan dan prosedur pembedahan lainnya. Sebagai obat berbasis opioid, obat ini bisa membuat penggunanya sangat ketagihan dan mengakibatkan efek samping dan komplikasi medis.

3. Narkotika golongan 3

Jenis narkotika berikutnya menurut UU Narkotika yaitu golongan 3. Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak bermanfaat untuk pengobatan dan terapi.

Beberapa jenis narkotika bisa kamu dapatkan secara alami, tapi ada juga yang prosesnya secara kimiawi.

Berdasarkan proses pembuatannya, contoh narkotika dibedakan menjadi beberapa jenis. yaitu:

Sintetis. Narkotika sintetis terbuat melalui proses pengolahan yang rumit. Hasil pengolahannya narkotika sintetis biasanya untuk keperluan pengobatan dan penelitian. Contoh narkotika sintetis yaitu amfetamin, metadon, dan deksamfetamin.

Semi sintetis. Narkotika semi sintetis pengolahannya menggunakan bahan utama berupa narkotika alami. Kemudian, bahan-bahan tersebut diisolasi dengan cara diekstraksi. Contoh narkotika semi sintetis yaitu morfin, heroin, dan kodein.

Alami. Penggunaan narkotika alami bisa melalui proses sederhana. Hanya saja, zat yang terkandung masih sangat kuat, sehingga tidak boleh untuk kamu gunakan sebagai obat. Contoh narkotika alami yaitu ganja dan koka. Penggunaan narkotika alami bisa menyebabkan dampak buruk apabila penggunaannya salah. Salah satu bahaya yang sangat fatal adalah kematian.

Apa saja narkotika jenis baru? Melansir dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, terdapat contoh narkotika jenis baru yang terkenal sebagai yaba.

Narkotika ini merupakan campuran kafein dan methapethamine. Yaba termasuk ke dalam narkotika golongan I yang sangat berbahaya bagi tubuh.

Lalu, contoh narkotika golongan 4 apa saja? Nyatanya, narkotika hanya sampai golongan 3. Sedangkan, psikotropika memiliki hingga empat golongan yang perlu kamu hindari.

Ini Jenis dan Contoh Narkotika Berbahaya yang Harus Dihindari

Peredaran narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dapat mengancam masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahaya narkotika yaitu dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.

Bahaya fatal dari kecanduan narkotika yaitu kematian. Sayangnya masih banyak orang yang belum memahami jenis dan contoh obat-obatan terlarang yang termasuk ke dalam golongan narkotika.

Apalagi jika penggunaan suatu obat tidak didasarkan pada resep dokter. Untuk lebih memahami dan dapat menghindari bahaya narkotika, simak apa saja jenis dan contoh narkotika berikut ini!

Jenis dan Contoh Narkotika Menurut Undang-Undang Narkotika

Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis. Obat “terlarang” ini dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Hal yang membahayakan dari penggunaan narkotika di luar prosedur medis yaitu terjadinya kecanduan.

Jenis dan contoh narkotika diklasifikasikan di dalam undang-undang (UU) tentang Narkotika. Menurut UU tentang Narkotika, jenis narkotika dibagi menjadi tiga golongan, berdasarkan pada risiko ketergantungan.

1. Narkotika golongan 1

Contoh narkotika golongan 1 yaitu:

Ganja, atau bernama Cannabis sativa syn. Cannabis Indica. Tanaman ini menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika pada bijinya. Narkotika jenis ini membuat penggunanya mengalami euforia, yaitu rasa senang berkepanjangan tanpa sebab.

Opium. Merupakan jenis narkotika yang berbentuk bubuk. Kandungan morfin dalam bubuk opium ini dapat menghilangkan rasa sakit. Namun, jika kamu menyalahgunakan pemakaiannya, dapat menimbulkan efek hiperaktif, mabuk, dan sering sibuk sendiri.

Kokain. Tanaman ini biasanya dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan jika digunakan dengan cara dikunyah. Namun jika disalahgunakan, efek buruk pada tubuh bisa berupa muncul rasa gelisah, penurunan berat badan, sering kejang-kejang, dan gangguan pernapasan.

2. Narkotika golongan 2

Narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, asalkan digunakan sesuai resep dokter.

Meskipun bisa bermanfaat untuk pengobatan, golongan 2 ini juga berpotensi tinggi menimbulkan efek ketergantungan. Jenis narkotika ini kurang lebih ada 85 jenis.

Beberapa contoh narkotika jenis ini adalah:

Morfin. Merupakan alkaloid analgesik kuat yang terdapat pada tanaman opium. Narkotika ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat, sebagai penghilang rasa sakit. Namun, ada beberapa efek buruk dari pemakaian morfin jika disalahgunakan. Misalnya, penurunan kesadaran, menimbulkan euforia, kebingungan, gelisah, hingga pingsan.

Alfaprodina. Jenis obat ini mirip dengan morfin. Alfaprodina dapat bermanfaat untuk menangani nyeri saat persalinan dan prosedur pembedahan lainnya. Sebagai obat berbasis opioid, obat ini bisa membuat penggunanya sangat ketagihan dan mengakibatkan efek samping dan komplikasi medis.

3. Narkotika golongan 3

Jenis narkotika berikutnya menurut UU Narkotika yaitu golongan 3. Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak bermanfaat untuk pengobatan dan terapi.

Beberapa jenis narkotika bisa kamu dapatkan secara alami, tapi ada juga yang prosesnya secara kimiawi.

Berdasarkan proses pembuatannya, contoh narkotika dibedakan menjadi beberapa jenis. yaitu:

Sintetis. Narkotika sintetis terbuat melalui proses pengolahan yang rumit. Hasil pengolahannya narkotika sintetis biasanya untuk keperluan pengobatan dan penelitian. Contoh narkotika sintetis yaitu amfetamin, metadon, dan deksamfetamin.

Semi sintetis. Narkotika semi sintetis pengolahannya menggunakan bahan utama berupa narkotika alami. Kemudian, bahan-bahan tersebut diisolasi dengan cara diekstraksi. Contoh narkotika semi sintetis yaitu morfin, heroin, dan kodein.

Alami. Penggunaan narkotika alami bisa melalui proses sederhana. Hanya saja, zat yang terkandung masih sangat kuat, sehingga tidak boleh untuk kamu gunakan sebagai obat. Contoh narkotika alami yaitu ganja dan koka. Penggunaan narkotika alami bisa menyebabkan dampak buruk apabila penggunaannya salah. Salah satu bahaya yang sangat fatal adalah kematian.

Apa saja narkotika jenis baru? Melansir dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, terdapat contoh narkotika jenis baru yang terkenal sebagai yaba.

Narkotika ini merupakan campuran kafein dan methapethamine. Yaba termasuk ke dalam narkotika golongan I yang sangat berbahaya bagi tubuh.

Lalu, contoh narkotika golongan 4 apa saja? Nyatanya, narkotika hanya sampai golongan 3. Sedangkan, psikotropika memiliki hingga empat golongan yang perlu kamu hindari.

Jenis dan Golongan Psikotropika

Psikotropika adalah zat yang bekerja dengan menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan saraf pusat.

Jenis obat-obatan psikotropika ini dapat kamu temukan di apotek, tetapi penggunaannya harus menggunakan resep dan anjuran dari dokter.

Jika penggunaannya tidak sesuai aturan, psikotropika juga dapat menyebabkan efek pada kesehatan. Mulai dari gangguan kesehatan hingga kecanduan.

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post