

MUBA SUMSEL SibaNews.com-, Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perminyakan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan publik.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Mapolres Musi Banyuasin, Selasa (7/7/2026), ratusan massa dari DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin bersama berbagai elemen masyarakat mempertanyakan keseriusan kepolisian menuntaskan sederet perkara yang selama ini menjadi perhatian luas.
Alih-alih memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan institusi, para pengunjuk rasa justru tidak mendapati kehadiran Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, beserta jajaran pejabat utama Polres.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan peserta aksi yang menilai momentum dialog terbuka dengan masyarakat seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum.
Massa akhirnya diterima oleh KBO Satreskrim Polres Musi Banyuasin, IPTU Agus, yang menyatakan seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan serta meminta waktu selama satu bulan untuk memberikan perkembangan atas berbagai persoalan yang dipertanyakan.


Aksi tersebut mengangkat sejumlah kasus yang hingga kini dinilai belum memperoleh penjelasan komprehensif kepada publik.
Di antaranya kebakaran sumur minyak yang dikelola secara ilegal di Desa Kaliberau yang mengakibatkan enam korban jiwa, kecelakaan truk yang diduga mengangkut minyak ilegal di Jalan Lintas Palembang–Jambi, serta rangkaian kebakaran sumur maupun penyulingan minyak yang diduga ilegal di Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman sepanjang tahun 2026.
Selain mempertanyakan perkembangan proses penyidikan, massa juga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status sejumlah barang bukti berupa kendaraan pengangkut minyak beserta muatannya yang sebelumnya sempat diamankan dan terlihat berada di lingkungan Mapolres Musi Banyuasin, namun kini disebut tidak lagi berada di lokasi tersebut.
Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan informasi atas penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami tidak sedang mengintervensi proses hukum. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan, siapa yang telah dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana status barang bukti yang sebelumnya diamankan aparat,” tegas Boni.
Pernyataan senada disampaikan Ketua DPC LSM Projamin Musi Banyuasin, Tanto Hartono. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya operasi penindakan, tetapi juga dari keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan transparansi. Ketika kasus-kasus besar yang menyangkut keselamatan masyarakat belum memperoleh penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan semakin teujarny Karena itu kami meminta kepolisian memberikan informasi secara resmi kepada publik,” ujarnya.


Fenomena perminyakan ilegal di Musi Banyuasin selama bertahun-tahun telah menjadi persoalan kompleks yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga gangguan terhadap tata kelola sektor energi.
Dalam perspektif negara hukum, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengungkap pelaku, tetapi juga oleh konsistensi, akuntabilitas, serta transparansi dalam setiap tahapan proses penyidikan.Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk menjaga legitimasi institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk, poster, dan pengeras suara sambil menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas seluruh aktor yang terlibat dalam praktik perminyakan ilegal serta memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan dan status barang bukti yang menjadi sorotan publik.(Td)