

Muba Sumsel SibaNews.com-, Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi pada Jumat (12/6/2026), tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai penyebab dan dampak peristiwa tersebut.
Lebih dari itu, insiden ini kembali membuka ruang diskursus serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas eksploitasi minyak ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan kronis di wilayah Musi Banyuasin.
Hingga lebih dari 1 x 24 jam pasca-kejadian, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari aparat penegak hukum wilayah Sanga Desa terkait perkembangan penyelidikan, status korban yang disebut-sebut dalam berbagai informasi lapangan, maupun langkah-langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas ilegal berisiko tinggi tersebut.
Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), keterbukaan informasi bukan sekadar instrumen komunikasi publik, melainkan bagian integral dari akuntabilitas kekuasaan.
Ketika sebuah peristiwa yang menyangkut dugaan tindak pidana, keselamatan manusia, serta potensi kerusakan lingkungan tidak dijelaskan secara memadai kepada masyarakat, maka ruang spekulasi akan berkembang menggantikan ruang tanpa kepastian.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait penanganan perkara tersebut.
“Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Yang diminta adalah transparansi. Ketika peristiwa terjadi di ruang publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka negara melalui aparat penegak hukum terkhususnya Kapolsek Sanga Desa berkewajiban memberikan penjelasan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Desri, persoalan sumur minyak ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena mengandung dimensi hukum, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, hingga keselamatan manusia.
“Setiap kebakaran sumur ilegal seharusnya menjadi alarm keras bahwa terdapat persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang berada di lokasi saat kejadian, tetapi siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, siapa yang mengendalikan, dan mengapa praktik itu terus berulang dari tahun ke tahun,” katanya.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya informasi yang berbeda mengenai keberadaan korban dalam insiden tersebut. Di satu sisi terdapat informasi yang menyebut tidak adanya korban jiwa, sementara di sisi lain berkembang informasi mengenai adanya korban berinisial HR.
Dalam kajian hukum modern, perbedaan informasi semacam itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum terkhususnya marwah hukum Wilayah Sumatera Selatan.
Ketua DPD Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin, Boni, menilai aparat perlu segera menyampaikan fakta yang telah diverifikasi agar polemik tidak terus berkembang.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan. Transparansi adalah bagian dari legitimasi institusi hukum. Ketika publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan kritik,” tegasnya.
Secara normatif, aktivitas pengeboran dan pengelolaan minyak tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral di negara Indonesia.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tersebut juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup.
Karena itu, menurut berbagai kalangan masyarakat sipil, fokus penanganan perkara tidak boleh berhenti pada peristiwa kebakaran semata.
Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya jaringan, aktor pengendali, pemodal, maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut, yang diduga berkedok payung legalitas yang ketentuanya diduga hanya menjadi tameng.
Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
LSM POSE RI dan Barikade 98 menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mereka juga mengingatkan bahwa apabila tidak terdapat transparansi yang memadai terkait perkembangan kasus tersebut, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan Aparar Hukum negara terkhususnya di wilayah Sanga Desa dalam memberantas praktik eksploitasi minyak ilegal yang selama ini berulang kali memakan korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu menelusuri seluruh mata rantai yang memungkinkan aktivitas itu terus berlangsung. Masyarakat menunggu ketegasan, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Desri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang komprehensif dari pihak berwenang mengenai penyebab kebakaran, kepastian status korban yang beredar dalam berbagai informasi lapangan, maupun perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas sumur minyak ilegal tersebut, baik dari bentuk penjelasan pihak polsek Sanga Desa, maupun dari pihak Kapolres Musi Banyuasin.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, satu pertanyaan kini mengemuka,apakah penegakan hukum akan bergerak menembus seluruh aktor yang berada di balik aktivitas minyak ilegal, atau kembali berhenti pada episode kebakaran yang perlahan terlupakan setelah api padam. (Td.)