

MUSI BANYUSIN SUMATERA SELATAN SibaNews.com-, Aktivitas angkutan minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal (illegal refinery) di kawasan Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan tajam.
Di tengah gencarnya pernyataan penegakan hukum, armada-armada pengangkut minyak diduga ilegal disebut masih bebas melintas menuju berbagai wilayah, termasuk Provinsi Jambi.Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berlangsung dalam skala besar, melibatkan banyak kendaraan, dan berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat tanpa terdeteksi atau terhenti secara menyeluruh.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh mata rantai bisnis minyak ilegal, mulai dari lokasi produksi, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Publik tidak hanya membutuhkan penangkapan di lapangan. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian membongkar siapa aktor utama di balik pergerakan minyak ilegal ini. Jika aktivitas tersebut memang berlangsung secara masif dan terus menerus, tentu harus ada penyelidikan yang menyentuh level pengendali jaringan,” tegas Desri.
Menurutnya, semakin lama aktivitas tersebut terus menjadi perbincangan publik tanpa adanya pengungkapan menyeluruh, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Aparat harus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
POSE RI mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin, untuk melakukan penelusuran secara profesional dan transparan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Desri, apabila memang terdapat jaringan terorganisir yang mengendalikan distribusi minyak ilegal, maka pengungkapan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi dan kepastian hukum. Siapa pemilik modalnya, siapa pengatur jalurnya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan apakah ada pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan. Semua itu harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan terbuka,” katanya.
Hingga kini, persoalan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin masih menjadi perhatian publik karena selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga menimbulkan risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap ketertiban hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab selama aktivitas yang diduga ilegal masih terus terlihat berlangsung, pertanyaan publik akan terus menguat, apakah jaringan ini benar-benar belum terungkap, atau ada sesuatu yang lebih besar yang masih tersembunyi di balik lalu lalang angkutan minyak ilegal tersebut. (Td)