

Muba Sumsel Sibanews.com-,
Beredarnya sebuah video di ruang publik digital kembali memicu perdebatan mengenai akurasi pendataan dan etika pelayanan disalah satu pemerintahan desa dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Rekaman tersebut memperlihatkan seorang perempuan diduga berstatus janda, warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, yang mempertanyakan alasan dirinya tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, meskipun hidup dalam kondisi yang layak sebagai penerima bantuan.
Dalam video itu terlihat bahwa perempuan tersebut protes lantaran dirinya diduga tidak pernah tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bantuan presiden.


Kondisi ini kian menimbulkan keprihatinan publik mengingat rumah yang ia huni disebut berada dalam kategori tidak layak, sehingga secara objektif memenuhi indikator kerentanan sosial.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa perangkat desa yang ditemui perempuan tersebut memberikan respons dengan nada tinggi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, khususnya asas keterbukaan informasi, responsivitas, dan etika birokrasi yang seharusnya dijunjung oleh aparatur desa.
Namun Hingga rilis ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin maupun Pemerintah Kabupaten Muba terkait penyebab absennya nama warga tersebut dalam basis data penerima bantuan.


Ketiadaan klarifikasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi dugaan kesalahan pendataan, kelalaian administratif, atau kemungkinan persoalan struktural dalam tata kelola penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.
Peristiwa ini menambah daftar kasus yang mengindikasikan adanya ketidakselarasan antara data penerima bantuan sosial dan kondisi faktual masyarakat di lapangan. Dalam perspektif kebijakan publik, fenomena semacam ini mencerminkan perlunya penguatan integritas data, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi dan validasi, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pelayanan yang akuntabel dan beretika.
Masyarakat kini menunggu langkah korektif dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak warga tidak diabaikan, serta memastikan bahwa sistem bantuan sosial berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian administratif bukan sekadar cacat prosedur, tetapi dapat menjadi representasi nyata ketidakadilan sosial di tingkat akar rumput.(Td).
