

MUBA SUMSEL-Sibanews.com-,
PT Sino Beton Indonesia (SBI), perusahaan batching plant yang beroperasi di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sunatera Selatan, diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mendukung operasional industrinya.
Dugaan ini mengemuka berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi lapangan yang menunjukkan bahwa solar subsidi didatangkan langsung dari Palembang dan digunakan untuk kendaraan distribusi milik perusahaan.
“Kami menduga ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi energi nasional. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat rentan dan pelaku UMKM, bukan untuk korporasi berskala besar,” tegas Mauzan, Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Musi Banyuasin.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 Ayat 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar, serta sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap prinsip keadilan energi. Setiap tetes solar subsidi yang disalahgunakan adalah hak masyarakat yang dirampas,” tambah Mauzan.
Gempita Musi Banyuasin mendesak:
Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan ini secara serius,Pemerintah Daerah dan Pertamina mengevaluasi distribusi BBM subsidi di wilayah Bayung Lencir.PT Sino Beton Indonesia agar segera memberikan klarifikasi publik dan membuka akses informasi operasionalnya.


Praktik semacam ini, jika dibiarkan, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
Sampai rilis ini diterbitkan, PT Sino Beton Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Gempita dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hukum.(9 Naga Sumsel).