MUBA/SUMSEL- Sibanews.com.-Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) bersama gabungan 5 Lembaga dan Organisasi Masyarakat, Selasa (27/8/2024) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya menyampaikan aspirasi ratusan ribu masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang hidupnya bergantung pada sektor pertambangan dan penyulingan minyak secara tradisional.
Dalam orasinya, massa aksi mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, atau menerbitkan aturan baru yang dapat memberikan legalitas serta mengakomodir kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam berupa minyak bumi.
Setelah mengelar long march dan orasi, perwakilan peserta aksi kemudian diterima langsung oleh Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi untuk melakukan audiensi.
Pj Bupati Muba didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andi Wijaya, menuturkan bahwa tuntutan massa aksi sejalan dengan apa yang tengah diusahakan oleh Pemkab terkait tata kelola minyak tradisional di Muba.
Pemkab Muba sejak tahun 2021 – 2024 sudah menginisiasi agar adanya revisi terhadap Permen Nomor 1 Tahun 2008. Beberapa langkah yang telah dilakukan diantaranya audiensi ke Kementerian ESDM dan Deputi IV Menko Marves, studi tiri tentang pengelolaan sumur minyak masyarakat ke Desa Wonocolo Kabupaten Bojonegoro, hingga Pada tanggal 16 Mel 2023 menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Satuan Tugas Sosialisasi, Edukasi, Penataan Teknis dan Penataan Lingkungan Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Muba.
“Pemkab Muba akan terus mengupayakan solusi terbaik, dan mendorong adanya legalitas tata kelola minyak,” ujar Pj Bupati Sandi Fahlepi.
Ketua Umum POSE RI, Desri SH, menuturkan bahwa kepastian payung hukum terkait tata kelola pertambangan dan penyulingan minyak tradisional harus segera diterbitkan karena hal ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak.
“Ada sekitar 230 ribu lebih warga Muba bergantung hidup dan mengais rejeki pada sektor minyak tradisional. Jadi, bila belum ada solusi konkret dan payung hukum berupa aturan yang mengakomodir kepentingan masyarakat, maka jangan sampai ada tindakan represif berupa penutupan kegiatan usaha masyarakat baik sumur minyak atau tempat penyulingan. Masyarakat hanya mencari makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan mencari kaya,” ujarnya.