BANYUASIN.Sibanews.com, – Polsek Mariana Polres Banyuasin berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
Kasus ini berhasil terungkap atas adanya laporan dari Korban Reno Harmoko yang berdasar LP B-07/ IV/ 2024 / SUMSEL / BA / SEK MRN, Tanggal 14 April 2024.
Kapolsek Mariana AKP Marzuki S Sos menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu Tanggal 13 April 2024 diketahui sekitar pukul 20.30 wib di dalam rumah korban nama Reno Harmoko di Jln Sabar Jaya Lrg.Cakur Rt.12 Rw.03 Desa Perajen Kec.Banyuasin I Kab.Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku merusak jendela dapur rumah korban lalu pelaku masuk kedalam rumah mengambil/mencuri uang milik korban sebesar Rp.17.000.000 beserta 1 unit handphone Merk Xiaomi Redmi 10 warna biru yang disimpan korban dibawah tumpukan pakaian di atas kursi ruang tamu rumah korban
Kemudian pelaku yang belum diketahui tersebut juga mengambil uang sebesar Rp.4.000.000 yang disimpan korban didalam kamar tengah , 1 unit Hanphone Oppo bewarna merah dan 1 Handphone Merk Xiaomi bewarna putih silver juga berhasil diambil oleh pelaku
Lalu pelaku langsung pergi meninggalkan rumah Reno melalui jendela dapur setelah berhasil mendapatkan uang dan barang berharga milik korban
atas kejadian tersebut Reno Hartono sebagai korban mengalami kerugian yang besar yakni sebesar Rp.29.000.000 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana berharap kasus tersebut dapat cepat terungkap.