BANYUASIN.Sibanews.com, – Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana
Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat LP/ B – 03 / III/ 2024 / SUMSEL / BA / SEK. PKL BALAI.
Korban yakni Mahasiswa atas nama A Kholik Amiriansyah 20 Tahun yang beralamat Jl. Desa Regan Agung Rt. 010 Rw. 003 Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin.
Kapolsek Pangkalan Balai AKP Samingun SIP menjelaskan kronologi terjadian kejadian pencurian tersebut “ Pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 00.05 wib di dalam rumah Korban yang beralamat di desa regan agung Kec. Banyuasin III Kab.Banyuasin , telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor honda vario 150 warna biru, dengan nopol BG 5832 JAU yang saat itu pelaku pencurian tersebut belum diketahui”
“awal mula kejadian tersebut saat korban pulang kuliah di hari Jumat 22 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB dan memakirkan motornya diruang tengah rumahnya dan dalam keadaan kunci stang, kemudian sesaat korban terbangun dan meliihat sepeda motor miliknya telah hilang beserta kunci remotnya dan pada bagian jendela pintu samping rumah sudah dicongkel,” Jelas kapolsek.