LUBUKLINGGAU,Sibanews.com, –Kinerja Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan Patut diacungi jempol. Hal itu dibuktikan setelah kops baju coklat itu berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak Laporan Polisi (LP) dengan 15 orang tersangka. Penangkapan itu terhitung 03 sampai 15 Januari 2023.
Kelima belas orang tersebut berdasarkan enam Laporan (LP) yakni, LP / A / 01/ I / 2023 / SPKT-SAT, RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SS 03 Januari 2023, tersangka Rilian Ferdinand Als Rian, lokasi penangkapan Jalan Garuda Kel. Lubuk Tanjung Kec.Llg Timur II. LP / A / 02 / I / 2023 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SS 08 Januari 2023, tersangka Beni, Ari Wibowo, Bobbi, Riki Rikardo dan Beben, di lokasi penangkapan Jl. Garuda Kel. Watas Lubuk Durian Kec. Llg Barat I.
Selanjutnya, LP / A / 03 / I / 2023 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SS 09 Januari 2023, terangka ditangkap di Desa Tanah Periuk Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas diantaranya, Deni Pranata Saputra, Ricky Novri Andika, Julianto Alias Juli , Ispani Alias Pani dan M Ilham.
LP/A/ 04 /I/2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SS 11 Januari 2023, tersangka diringkus di Jl. Kramat Abadi Gg Sahabat Rt.10 Kel.Cereme Taba Kec.Llgb Timur II dengan tersangka Samlawi Alias Sam.
Kemudian, LP/A/ 05 /I/2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SS 12 januari 2023, di Simpang tiga Jl Irian Rt. 06 Kel Jawa Kanan ss Kec. Llg Timur II menangkap Aprizal Ependy Alias Sumek dan terakhir LP/A/ 06 /I/2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SS 15 Januari 2023 di Jl. Mawaddah kel. Mesat Seni kec. Llg Timur II dengan dua tersangka yakni Ranti dan Rahmat Als Amek.
“Dari keenam LP itu, ada lima orang yang diamankan melalui satu penggerebekan. Kelima orang pelaku yang diamankan merupakan pengedar dan pemakai, Mereka yakni inisial DPS, RNA, J, I dan MI,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan pada wartawan ini, Jumat (20/1/2023).
Lima orang tersebut diduga sedang pesta narkoba jenis sabu di dalam sebuah pondok dekat sawah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Dari kelima orang tersebut dapat diamankan barang bukti sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,64 gram dan 3 perangkat alat hisap sabu atau bong.
Penggrebekan lokasi tempat pesat narkoba tersebut berdasarkan hasil pengembangan para tersangka. Dimana mereka mengaku mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut di lokasi penggerebekan di Desa Tanah Periuk. Hasil pengembangan kita pada tahun 2022 yakni dari bulan September sampai dengan November ada 5 Laporan Polisi (LP).
“LP itu semuanya mengarah ke Tanah Periuk,” tegas Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menuju ke lokasi jauh melalui jalan kecil. Dimana kanan kirinya merupakan persawahan. Jalannya kecil dam ada juga mata-matanya di depan.
“Alhamdulillah pada saat penggerebekan kemarin dengan cara kita mengendap-endap kita amankan 5 orang,” ungkapnya.
Anggota sudah lima kali melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut. Namum selalu gagal. Kali ini Tim Satres Narkoba berhasil menggerebeknya dan mengamankan lima orang lagi pesta sabu. (SMSI Silampari)