Terbukti Bersalah, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Palembang.Sibanews.com,- Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP yang jasadnya ditemukan terkapar di kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame Palembang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA.

IS (16 tahun) otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang AA (13 tahun) mendapatkan vonis hukuman 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang di Ketuai Majelis Eduward, Kamis 10 Oktober 2024.

Dengan vonis 10 tahun yang diberikan tersebut terdakwa IS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pem3rkos4an.

“Terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 10 tahun,” kata dia.

Selain itu, IS juga diminta tetap menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang sekaligus menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

“Memerintahkan terdakwa untuk mengikuti pelatihan kerja di bawah Dinas Sosial,” jelas dia.

Terdakwa IS juga diketahui mengalami kecanduan video porn0 itu disampaikan pada fakta persidangan. Hal ini yang menjadi latar belakang terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama memperkosa dan mem8unuh korban bersama ketiga rekannya MZ (13), MS (12) dan AS (12).

“Terdakwa berasal dari keluarga yang harmonis namun kurang dalam hal pengawasan orang tua. Terdakwa kerap keluar malam dan menonton video porn0,” ungkap hakim.(red)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post