MUARA ENIM,//SibaNews.com – Tindakan pelecehan terhadap jurnalis lagi terjadi. Kali ini dialami oleh Umar Dani dari media portal sumateranews.co.id. Bahkan, biro Muara Enim ini sempat mendapat pengancaman dari kepala tukang pelaksana kontraktor pekerjaan pembuatan pagar dan teras kantor desa Kemang, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim.
Peristiwa yang terjadi di lokasi proyek yang belum diketahui nilai pagu anggaran, nama perusahaan pelaksana dan dinas pemberi kerja, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.18 WIB ini terungkap, saat yang bersangkutan mendatangi kantor SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) kota Prabumulih, pada sore harinya.
Kepada SMSI, Umar menyebut kejadian yang tak mengenakkan itu berawal, saat dirinya bersama rekannya inisial HM mendapat informasi dari masyarakat terkait pekerjaan pembuatan pagar dan teras kantor desa Kemang, Lembak, yang belakangan disoal warga.
“Awalnya kami menanyakan biasa soal pekerjaan itu, tapi ketika setelah izin mengambil foto, tiba-tiba kepala tukang itu tidak senang dan membentak dengan kata-kata kasar,” ungkap Umar.
Tak sampai di situ, lanjut Umar, dirinya juga sempat mendengar kata-kata pengancaman dari salah satu pekerja (tukang, red). “Sambel nunjuk-nunjuk dari jarak kurang lebih 15 meter, salah satu tukang ngeluarke kato ancaman “oleh tuo be kau nih, kalu masih Mudo kuselesaike kau!” ucap Umar, seraya menirukan nada pengancaman dari salah satu pekerja.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku akan melaporkan tindakan pelecehan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan pihak pelaksana kontraktor itu ke polisi.
“Bahkan seperti merendahkan, sedikit pun mereka tidak mengecilkan suara musik (House Music) dari awal diwawancarai sampai kejadian itu terjadi,” ucap dia.
Sementara, menyikapi itu, Ketua SMSI Prabumulih, Abdullah Donny sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pekerjaan jurnalistik itu dilindungi Undang-undang.
“Apalagi kejadiannya di kantor kepala desa yang merupakan tempat pelayanan masyarakat (umum), serta menyangkut Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP UU nomor 14 tahun 2008), jadi merupakan hak masyarakat harus tahu, bukan menutup-nutupi dengan menghalang-halangi wartawan bertugas,” tandasnya, seraya mendukung pelaporan tersebut ke polisi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.
Dirinya juga meminta pihak pemerintah kabupaten Muara Enim dalam hal ini Penjabat Bupati Muara Enim untuk menegur dinas (OPD) terkait, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaksana kontraktor yang terbukti melanggar dalam pekerjaannya.
“Kita akan surati ini, karena ini jelas menghalang-halangi tugas wartawan sesuai yang diatur pada Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan akan kita kawal demi kemajuan pembangunan kabupaten Muara Enim sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, informasi terakhir menyebutkan pekerjaan pembangunan pagar dan teras kantor desa Kemang kecamatan Lembak itu dilaksanakan oleh perusahaan milik keluarga anggota DPRD kabupaten Muara Enim Dapil III.
Terpisah, baik Camat Lembak, Syarkowi maupun Kades Kemang, Dani ketika dikonfirmasi via telepon WhatsApp terkait kejadian tersebut, hingga berita ini dimuat tidak bisa dihubungi. (SMSI Prabumulih)
Editor irwanto