Berita
30 Okt 2026, Jum

TIGA LSM BERENCANA SIAPKAN AKSI DAMAI, KOPERASI RBS DISOROT,”DPRD MUBA DITUNTUT BUKA SUARA, JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG”

Muba SUMSEL Sibanews.com-,Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni GEMPITA, LAN, dan TRINUSA, bersiap untuk menggelar aksi damai pada Selasa, 3 November 2026,

Aksi Demo yang akan digelar tersebut untuk mendesak keterbukaan informasi dan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan terkait aktivitas usaha Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Aksi yang direncanakan akan berlangsung di Dinas Koperasi dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, dengan perkiraan peserta sekitar 150 orang. Rencana itu tercantum dalam surat pemberitahuan Nomor 001/GAB-LSM/X/2026.

Langkah gabungan LSM tersebut membawa pesan tegas,persoalan yang menyangkut legalitas kegiatan usaha, tata niaga minyak, dan dugaan penyimpangan tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya tanpa penjelasan dari pihak yang berwenang.Sejumlah hal menjadi perhatian, mulai dari legalitas dan perizinan koperasi, mekanisme penampungan serta transaksi minyak, penetapan harga, hingga informasi dugaan transaksi yang dikaitkan dengan aktivitas illegal refinery.

Gabungan LSM juga meminta penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam mekanisme penitipan barang hasil penindakan aparat.Seluruh persoalan yang terjadi serta butu verifikasi dan klarifikasi kepada publik secara luas. Namun, ketika pertanyaan telah disampaikan melalui jalur resmi, respons institusi terkait menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.

Gabungan LSM mendesak lembaga legislatif tersebut memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.menurutnya ,DPRD memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ruang lingkup kewenangannya. Karena itu, permintaan RDP yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat patut ditanggapi secara serius, bukan sekadar diperlakukan sebagai agenda administratif.

Selain itu, RDP diharapkan menjadi forum untuk menguji fakta, memeriksa dokumen yang relevan, mendengar penjelasan pihak koperasi, serta memperoleh keterangan dari instansi yang berwenang.Ketika masyarakat meminta penjelasan melalui mekanisme konstitusional, institusi publik harus menunjukkan bahwa pintu dialog dan pengawasan tetap terbuka,DPRD juga harus bekerja dalam batas kewenangannya. Dugaan tindak pidana bukan diputuskan melalui forum politik, melainkan ditangani aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

lebih jauh,Persoalan legalitas koperasi dan kegiatan usaha yang dijalankannya menjadi salah satu pokok yang diminta untuk diklarifikasi, maka dari itu Dinas Koperasi serta instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai status kelembagaan, kegiatan usaha, dan persyaratan perizinan yang relevan.

Sementara itu, informasi mengenai tata niaga dan penampungan minyak, mekanisme penetapan harga, serta dugaan transaksi yang dikaitkan dengan illegal refinery perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen transaksi, asal-usul barang, rantai distribusi, dan bukti lain yang relevan.Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus diusut tuntas oleh instansi yang berwenang.

Gabungan LSM turut meminta klarifikasi mengenai dugaan pemanfaatan jabatan yang dikaitkan dengan Hafiz Ramadhan, yang dalam surat pemberitahuan aksi disebut sebagai anggota DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Koperasi RBS,Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan berbasis fakta, terutama untuk memastikan kedudukan yang bersangkutan, kapasitasnya dalam kegiatan koperasi, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan yang relevan menurut peraturan perundang-undangan berlaku.

Status jabatan seseorang Sebaliknya tidak memberikan kekebalan terhadap pemeriksaan apabila terdapat informasi dan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum maka pihak berwenang wajib memproses sesuai presedure. Karena itu, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling bantah atau berkembang menjadi penghakiman tanpa dasar yang teruji.

Rencana aksi damai tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.Hak tersebut dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturannya antara lain dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Dalam kerangka tersebut, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan mekanisme kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan urusan publik.

Negara berkewajiban menghormati hak tersebut sekaligus memastikan pelaksanaannya berlangsung sesuai ketentuan hukum. Aksi tersebut juga akan dilakukan dengan ketertiban, menghormati hak orang lain, dan mengikuti prosedur yang berlaku.Kritik bukan tindak pidana.

Permintaan klarifikasi bukan penghakiman. Dan jabatan publik bukan alasan untuk menutup ruang pertanyaan masyarakat.Gabungan LSM menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menjatuhkan vonis sebelum pemeriksaan dilakukan.

Mereka menuntut agar persoalan yang disampaikan memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menuduh tanpa bukti, tetapi kami menuntut kejelasan dan transparansi,” demikian sikap gabungan LSM dalam surat pemberitahuan aksi.

Hingga rilis ini ditayangkan, klarifikasi dari Koperasi RBS, Hafiz Ramadhan, Polres Muba, dan instansi terkait belum mendapatkan konfirmasi lebih lenjut.

Disisi lain Publik kini menantikan respons konkret secara terbuka,apakah permintaan RDP akan difasilitasi, apakah aspek legalitas dan perizinan akan dijelaskan, serta apakah informasi yang mengandung indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Apabila kegiatan usaha telah berjalan sesuai ketentuan, klarifikasi yang didukung dokumen dan hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban paling kuat dan publik pun bisa terjawab kan.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.

Aksi 3 November 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menguji keterbukaan institusi, bukan sekadar pertunjukan tuntutan dan bantahan.Masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan tanpa hasil.

Masyarakat membutuhkan jawaban, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian bahwa setiap dugaan ditangani berdasarkan proses penyelidikan oleh intasi hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu pemerintahan daerah yang berdiri di negara hukum bukan terletak pada seberapa keras kritik dibungkam atau seberapa lantang kritik disuarakan, melainkan pada keberanian hukum di darah itu membuka fakta sebenarnya,menghormati hak konstitusional warga, dan menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun.serta terbuka terhadap segala persolan masyarakat didaerahnya. (Td).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post