Sebanyak 21 THL Di UPTD Puskesmas Tambelang Menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Bekasi,//Sibanews.com, – Bertempat di Kantor UPTD Puskesmas Tambelang,Kecamatan Tambelang,Kabupaten Bekasi,21 tenaga harian lepas (THL) menandatangani surat perjanjian kontrak kerja dan sumpah jabatan.Pada Hari Rabu (18/01/2023).

H.Norsan SKM.MM.Selaku Kepala UPTD Puskesmas Tambelang,mengatakan kepada awak media.Pasal 1 masa berlaku perjanjian surat kontrak kerja ini berlaku untuk jangka waktu 12 bulan,berlaku sejak 02 Januari 2023,sampai dengan 31 Desember 202.Perjanjian kontrak kerja ini akan di atur dan di buat kembali jika masaberlakunya telah berakhir dengan catatan apabila pihak kedua masih di perlukan.

Pasal 2 penempatan pihak kedua akan di tempatkan sebagai tenaga honorarium/sukarelawan,di UPTD Puskesmas Tambelang dan pihak pertama dapat menempatkan pihak kedua,dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain,yang oleh pihak pertama dianggap cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki pihak kedua di jurusan manapun dilingkungan kerja UPTD Puskesmas Tambelang.

“Pasal 3 upah/honor pihak pertama akan memberikan upah/honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan di UPTD Puskesmas Tambelang dan pihak kedua tidak akan melakukan tuntutan,untuk menjadi pegawai tetap atau PNS atau PPPK,”ucap H.Norsan.

Lanjutnya H.Norsan.Pasal 4 jam kerja dan ketentuan kerja,pihak kedua setuju mengikuti hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,di UPTD Puskesmas Tambelang.Pihak kedua bersedia dan sanggup hadir serta aktif berkerja,pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan sebagai berikut:Hari kerja Senin s/d Kamis,jam datang 07.30,jam istrirahat 12.00-13.00,jam pulang 14.30.Jumat jam datang 07.30,jam istrirahat 11.30-12.30,jam pulang 13.30.Sabtu 07.30,jam pulang 12.30,khusus pegawai di poned mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

Pihak kedua wajib mengikuti program kegiatan yang ada di UPTD Puskesmas Tambelang,termasuk Re-Akreditas dan program kegiatan wajib lainnya,jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak,maka pihak kedua sanggup bekerja lembur.Pasal 5 seragam kerja pihak kedua,mengikuti penggunaan seragam kerja/dinas yang telah ditetapkan:Hari kerja Senin s/d Rabu,untuk pria memakai seragam lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang bahan warna hitam.

“Untuk wanita kemeja/blouse lengan panjang dan celana panjang/rok warna hitam (jilbab menyesuaikan).Hari Kamis pria dan wanita berpakaian batik.Jumat pria dan wanita berpakaian muslim.Sabtu pria dan wanita berpakaian olahraga,khusus pegawai di Poned menggunakan seragam jaga medis/Baju Oka,”ujar H.Norsan.

Sambungnya Pasal 6 Cuti, pihak kedua berhak mendapat cuti tahunan, cuti melahirkan dengan alasan yang dapat diterima dengan persetujuan pihak pertama.

Pengajuan ijin cuti dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan ijin cuti dengan mendapat pengesahaan dari atasan langsung yang bersangkutan.

Pasal 7 Tata tertib dan sanksi, pihak kedua bersedia mentaati segala peratura tata tertib yang ada di UPTD Puskesmas Tambelang yang telah ditetapkan Pihak Pertama. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan Pihak Kedua, diberhentikan atau dikenai hukuman dengan tanpa diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun.
Pihak Kedua, bersedia dievaluasi mengenai disiplin dan kinerja setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 8 perjanjia ini berakhir dengan sendirinya apabila pihak kedua meninggal dunia,atau karena tindakan aturan pemerintah,atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin,lagi untuk dilanjutkan.Dalam hal pihak kedua membuat kesalahan pada UPTD Puskesmas Tambelang.Perjanjian kerja ini dapat dibatalkan oleh pihak pertama,tanpa berkewajiban untuk memberi uang ganti rugi dalam bentuk apapun.

Pasal 9 penyelesaian perselisihan.Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini,para pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah,dan apabila tidak dapat di selesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui kantor panitera pengadilan negri.

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat sebagai bukti,yang sah oleh para pihak pada hari,tanggal,bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal perjanjian kerja ini,”pungkasnya.H.Norsan.

( Rudi )

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post