Banyuasin,Sibanews.com, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengamankan satu dari dua orang diduga pelaku yang menyebabkan terjadi kekerasan sexual pada anak dibawah umur, Jum’at (06/01/2023). Kedua orang pelaku dikabarkan merupakan pasangan suami istri.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial E (32 Tahun), warga Kecamatan Talang Semut, Kota Palembang. Kemudian pelaku lainnya A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun Korbannya yaitu perempuan berinisial SU (17 Tahun), warga Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban dengan LP / B – 02 / I / 2023 / SUMSEL / RES. BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 06 januari 2023.
“Laporan ini masuk di Polsek Betung, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini baru satu orang yang tertangkap sedangkan yang satunya DPO. Pelaku saat ini serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin,”ujarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Tri Nency mengungkapkan bahwa modus dalam kejadian ini yaitu Pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja disebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Sekayu dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta.
“Awalnya korban merasa baik-baik saja selama satu minggu direkrut kerja sebagai On, namun pada minggu, korban dibujuk rayu oleh sepasang suami istri yaitu Pelaku E dan A untuk pindah ke kantor yang berada di daerah Betung,”jelasnya.
Dikatakan Nency, pada saat berada di Penginapan yang beralamat di Kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, korban diberi sejenis cairan dan dipaksa untuk meminum oleh sepanjang suami istri tersebut.
“Kemudian saat itulah sang suami melancarkan aksi tak terpuji terhadap korban. Pada saat kejadian tersebut, sang istri masuk kedalam toilet. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian vital korban,”ungkapnya.
Menurut Nency, kejadian tersebut ternyata tidak hanya dialami oleh SU, selang 1 hari sebelumnya, ternyata sudah ada korban lainnya yang diperlakukan oleh kedua pelaku dengan modus yang sama, hanya saja korbannya adalah perempuan yang sudah dewasa berusia 18 tahun.
“Saat ini kita sudah memeriksa saksi – saksi dan melakukan penyelidikan, ternyata kedua pelaku ini modusnya memang sebagai agen yang dapat mencarikan pekerjaan. Ada 60 hingga 70 orang yang direkrut dan semuanya sudah kita kembalikan ke daerahnya masing-masing,”jelasnya.
Menurut Nency, kasus ini masih dalam pengembangan dan ada dugaan ini terkait dengan Human Trafficking. Adapan untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (Lima belas tahun) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah),”tegasnya. (SMSI Banyuasin)