PT SMS Tambang Diluar IUP, Laporan DKD WLJ Ditindaklanjuti Oleh Gakkum KLHK Sumsel

SUMSEL,//SibaNews.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menerima laporan pihak Dewan Koordinator Daerah (DKD) Organisasi Masyarakat Wira Lentera Jiwa (Ormas WLJ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lakukan pengaduan terkait aktifitas penambangan batubara yang telah melanggar penambangan di Luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau diluar lahan Koridor. Kimis (29/09/2022).

Dalam aduan yang dilakukan oleh Ormas Wira Lebtera Jiwa (Ormas WLJ)
Dengan dugaan temuan dilapangan yang ditemukan antara lain :
1.Diduga PT.SMS melakukan penambangan di wilayah Koridor antara batas IUP dengan PT.DAS.

  1. Diduga PT,SMS Melakukan Penambangan berdekatan dengan tiang sutet tegangan tinggi yang dapat mengakibatkan potensi bahaya terhadap aliran listrik tersebut dikarenakan berdekatan dengan penukiman warga.
  2. Diduga PT.SMS Melakukan damping limbah ke sungai larangan.
  3. Diduga Kolam Penampungan Limbah PT.SMS Tidak sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku sesuai dengan aturan.

Kedatangan Ketua DKD WLJ Sumsel Hasrul didampingi oleh anggotanya disambut langsung oleh Gakkum KLHK Provinsi Sumsel, dimana kedatang DKD WLJ Sumsel memberikan melaporkan terkait pengaduan yang diduga oleh pihak pertambangan PT Satria Mayangkara Sejahtera yang ada di Wilayah Kabupaten Lahat.

“Kami kedatangan kesini untuk melaporkan yang diduga oleh pihak perusahaan batubara PT SMS yang telah melanggar menambang di Luar Koridor, mohon kepada Gakkum KLHK sumsel untuk menindaklanjuti laporan kami. dikatakan juga oleh Pansus DPRD Lahat saat meninjau lokasi tambang mengatakan jelas ini terpidana sudah menambang di luar IUP,”kata Hasrul

Sehingga atas aktivitas ini, PT SMS disinyalir melanggar UU No3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang tertuang dalam Pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
 
Penambangan di luar IUP yang dilakukan oleh PT SMS juga bisa bertentangan dengan Pasal 159 yang berbunyi: Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hal ini juga dikatakan oleh pihak Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sumarno selaku koordinator ia menjelakan.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera.”ungkapnya

(Ril)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post