Berita
19 Nov 2025, Rab

Proyek Rehabilitasi SMP Negeri Suka Mulya Diduga Sarat Penyimpangan,Cat Mengelupas, Alibi Kepala Sekolah Dinilai “Lucu”

Musi Rawas Sibanews. Com-,
Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi SMP Negeri Suka Mulya kian mencuat. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan fakta mencengangkan, cat bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah mengelupas dan rusak di sejumlah titik, padahal proyek tersebut belum seumur jagung usai dikerjakan.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal jadi, alias kejar tayang demi laporan serah terima proyek.

Lebih Ironisnya, proyek yang didanai dari uang rakyat justru memperlihatkan mutu kerja yang tidak layak, bahkan terkesan melecehkan akal sehat publik.

Sementara Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri Suka Mulya memberikan klarifikasi yang justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Yang jelas kita kerjakan sesuai RAB, Pak,” ujarnya singkat.

Namun ketika disinggung soal cat yang mengelupas, sang kepala sekolah malah berkilah,

“Untuk cat, Pak, sudah kami pesan untuk difinishing. Memang belum finishing, menunggu fasilitator dari Polsri. Siap akan diperbaiki, sudah dilapor juga ke Kejari terkait cat tersebut, kebetulan Kejari juga turun ke sekolah,” katanya.

Pernyataan itu sontak menuai sorotan keras dari keterangannya Melibatkan Kejaksaan Negeri hanya untuk urusan cat dianggap sebagai bentuk pengalihan isu yang tidak rasional.

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan dikalangan aktivis wilayah Sumsel,

“Masak soal cat saja harus menunggu Kejari..? ,Itu bukan pengawasan hukum, tapi diduga dalih untuk menutupi kelemahan mutu pekerjaan”.”sindir nya.”

Lebih lanjut ia juga menduga ,Proyek tersebut patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari sisi bahan bangunan maupun metode pengerjaan.

“Kalau baru ,bahkan belum seumur jagung catnya sudah rontok, itu diduga terindikasi kuat pemakaian material di bawah standar RAB. Aparat penegak hukum harusnya segera turun, jangan tunggu laporan menguap,” ungkapnya.

Lebih dari itu ia pun berharap Inspektorat Daerah, APIP, dan Kejaksaan Negeri agar segera melakukan audit menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga realisasi dana pada sekolah tersebut.

Jika terbukti ada indikasi markup atau pekerjaan fiktif, penyidik diminta segera meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan tindak pidana korupsi, agar pihak kepala sekolah selaku penanggung jawab sekolah bisa diproses sesuai hukum berlaku. “Tutupnya.”

Proyek pendidikan tidak boleh dijadikan bancakan. Bangunan sekolah adalah wajah masa depan anak bangsa bukan tembok rapuh yang menutupi kebobrokan aanggaran. (Da)



Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post