Berita
6 Feb 2026, Jum

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Ketika hukum hanya hidup di atas kertas dan aparat memilih menjadi penonton, maka yang lahir bukan sekadar pembangkangan aturan, melainkan pembusukan institusi.

Inilah potret buram yang kini diduga dipertontonkan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Dishub Muba) di tengah masih merajalelanya angkutan batu bara di jalan umum.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara, sejatinya adalah perintah negara.

Instruksi itu bahkan telah ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025. Namun di Musi Banyuasin, perintah tersebut tampak kehilangan makna, kewibawaan unsur pemerintah daerah.

Di lapangan, truk-truk raksasa bermuatan puluhan ton batu bara masih melintas bebas di Jalan Lintas Timur, seolah instruksi gubernur tak lebih dari selebaran tak bertuan.

Yang lebih memprihatinkan, pembiaran ini berlangsung nyaris tanpa rasa malu, tanpa penindakan, dan tanpa kehadiran Dishub Muba sebagai institusi yang bertanggung jawab.

Razia yang sempat digembar-gemborkan pun patut dipertanyakan substansinya. Operasi yang hanya berputar di wilayah pusat kota, namun absen di jalur strategis lintasan batu bara, tak ubahnya sandiwara birokrasi, ramai di awal, kosong di hasil.

Negara hadir sebentar, lalu menghilang ketika pelanggaran benar-benar terjadi.Kenyataan pahit ini kembali terkonfirmasi saat gabungan Ormas, LSM, dan Aktivis melakukan sweeping mandiri di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kamis (5/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tidak satu pun personel Dishub Muba terlihat. Negara kembali absen,Aturan kembali kalah,Jalan rakyat kembali dikorbankan.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan institusional.

“Instruksi gubernur itu bukan himbauan. Jika Dishub Muba tidak melaksanakan, maka patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang mereka patuhi..?” tegasnya.

Dalih klasik kekurangan personel, menurut Desri, hanyalah alasan usang yang tak lagi layak dikonsumsi publik.

“Jika tidak mampu, koordinasi lintas sektor adalah keharusan. Membiarkan pelanggaran terus terjadi sama saja dengan memberi karpet merah pada perusakan jalan dan pengabaian hukum,” ujarnya.

Nada kritik yang sama disuarakan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia menilai Dishub Muba telah menjelma menjadi institusi yang kehilangan fungsi pengawasan.

“Kami melihat ada pembiaran sistematis. Ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan, tapi dugaan kuat ketidakpatuhan terhadap kebijakan pimpinan daerah,” katanya.

Tak hanya itu Boni pun juga memastikan, tekanan publik tidak akan berhenti pada pernyataan. Aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Dishub Muba tengah disiapkan sebagai bentuk perlawanan warga terhadap pembusukan tata kelola.

Sementara itu, Aktivis Muba sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba, Imron, menegaskan bahwa persoalan ini adalah ujian integritas birokrasi.

“Aturan sudah jelas, dukungan pemerintah daerah sudah ada. Jika di lapangan tetap diabaikan, maka masalahnya bukan lagi regulasi, melainkan kemauan,” tegasnya.

Sementara itu,Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dishub Muba, belum dapat di konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.

Diamnya pejabat di tengah riuhnya pelanggaran justru semakin memperkeras satu kesimpulan,ketika institusi memilih bungkam, maka publik berhak bertanya apakah negara masih benar-benar hadir di jalan raya Musi Banyuasin atau hanya bungkam tersenyum dibalik penderitaan rakyat.( Td./9 Naga Hitam)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post