

MUBA SUMSEL SibaNews.com,-Polsek Batanghari Leko melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan bagi pelaku pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (19/9/2025).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di dua titik, yakni Suban Burung Dusun VII dan lokasi Banting VI Dusun VII Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, SH memimpin langsung kegiatan didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, Kanit Intelkam IPDA Marsudi Yakub, BKPM Lubuk Bintialo, serta sejumlah anggota Polsek Batanghari Leko.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan himbauan kepada pelaku usaha ilegal drilling agar tidak lagi melakukan pengeboran minyak secara ilegal di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko.
“Kegiatan pengeboran minyak secara ilegal melanggar undang-undang dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hingga kebakaran yang dapat menyebabkan korban jiwa. Untuk itu kepada masyarakat agar dapat menghentikan aktivitas tersebut karena dapat merugikan diri pribadi, masyarakat, serta lingkungan,” ujar Kapolsek Halim Kesumo.
Selain memberikan himbauan lisan, petugas juga meminta para pelaku menghentikan kegiatan ilegal drilling dan membongkar sendiri peralatan yang digunakan.Petugas kemudian memasang spanduk berisi pesan “Stop Ilegal Drilling dan Dilarang Melakukan Ilegal Drilling” di sejumlah titik strategis.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk selesai sekitar pukul 13.30 WIB dalam kondisi aman, kondusif, dan terkendali.(td)