Banyuasin,//SibaNews.com -Rumah Restorative Justice (RJ) yaitu tempat musyawarah dan mufakat guna terwujudnya kemanfaatan hukum terbaik yang berkeadilan bagi masyarakat yang berlokasi di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penyuluhan dan
penerangan hukum untuk dua puluh satu desa di Kecamatan Banyuasin III merupakan program kegiatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin rabu 23/11
Hadir dalam acara tersebut Agus Widodo Kepala Kejari Banyuasin yang di dampingi Willy Kasi Intel dan Hendra Kasi Pidum serta Santo Plt Camat Banyuasin III dan semua Kepala Desa undangan.
Kegiatan tersebut merupakan langkah positif yang merupakan penjabaran dari program Kejaksaan Agung “Kepala desa harus amanah dalam menjalankan anggarannya dan juga rumah RJ bisa untuk kegiatan lainnya” jelas Agus
Senada disampaikan Santo “Sesuai dengan yang di sampaikan Bupati. Kades harus cerdas agar menjadi tauladan yang baik bagi warganya” jelasnya setelah memperkanalkan kepala desa satu persatu.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Asnaini Khamsin Ketua PWI Kabupaten Banyuasin yang di gandeng sebagai pemberi materi oleh pihak Kejari “terimakasih atas perwujudan sinergi yang baik dengan pihak Kejari Banyuasin, kami siap bila ada kepala desa yang ingin berkosultasi” paparnya diakhir penutupan materi.