DPC-PWDPI MUBA Kecam Keras Aksi Premanisme di Surabaya Dan Teror Bom Serta Aksi Tak Terpuji Oknum Polisi Di Papua Terhadap kuli Tinta

MUBA,SibaNews.com, -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS SH MH melalui Agung Budi Setiawan Ketua DPC-PWDPI Musi Banyuasin mengecam keras beberapa insiden yg menimpa insan Pers indonesia, Di Duga aksi tersebut Yang telah Terjadi di Surabaya Hingga Sempat Terjadi Pemukulan oleh Oknum Polisi serta Teror Bom.

Agung menegaskan Bahwasanya, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) khususnya DPC-PWDPI Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan turut Prihatin atas beberapa insiden penganiayaan hingga teror Bom yang menimpa insan pers.

“Kami sangat menyayangkan jika hal tersebut memang terjadi dan Sangat Prihatin yang sedalam-dalamnya atas Kejadian yang sudah menimpa Rekan-rekan Kuli Tinta yang Di Duga Diskrimalisasi di Surabaya dan Papua”,Tegas Agung saat di Wawancarai di Ruang kerja nya Bertempat di Sekretariat DPC PWDPI Musi Banyuasin, Jl.Kol Wahid Udin lk-2 kelurahan balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,Selasa (24/01/23).

Di ketahui, atas insiden Tersebut sudah di Laporkan Ketua DPW-PWDPI Papua, adanya Dugaan Tindakan Kekerasan di lakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian yang membabi buta memukul Wartawan yang sedang melaksanakan Tugas Jurnalistik nya.

“Selain hal tersebut Di Duga juga telah terjadi insiden di Surabaya Ketika Rekann seperjuangan kt Awak Media Sedang menjalankan Tugas Jurnalistik nya melakukan Peliputan di serang secara membabi Buta oleh Sekelompok orang bahkan informasi terbaru sempat terjadi teror bom yang menimpa rekan kita Wartawan di Papua”.

Agung juga menerangkan, Hal ini tentunya menjadi Preseden buruk di Negara kita, Terutama Aparat Penegak Hukum (APH), Apalagi Seorang Jurnalis itu dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik nya di lindungi UU nomor 40 Tahun 1999 dan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalist ( KEJ) yang sudah tertuang dalam Pasal 1 dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik nya, Cetusnya.

“Kami dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin sangat menyayangkan dan sangat Prihatin atas insiden Tersebut”.

“Saya, dan mewakili Seluruh Jajaran PWDPI dan Wartawan Indonesia, meminta Kepada Polda Jawa Timur agar memerintahkan jajarannya, Untuk sesegera mungkin melakukan tindak Sesuai dengan UU yang berlaku”,Harap Agung dengan di dampingi Kabid II Advokasi Hukum dan HAM A.Hamid SH, dan anggota Nasirwan SH.

Kami meminta Kepada Pak Kapolri Dan jajaran Aparat Penegak Hukum jika hal ini memang benar-benar adanya terjadi harus sesegera mungkin untuk di usut.

Di Karenakan Peristiwa Kriminalisasi ini benar-benar sudah menciderai kemerdekaan pers, Walaupun yang bersangkutan kami tetap meminta Pak Kapolri dan Jajaran untuk mengusut nya, hal Ini adalah bentuk empati kita dalam membangun solidaritas profesi, Dan juga kami yakin Peristiwa Penganiayaan ini bertendensi ada aktor intelektual dibelakang nya menjadi Preseden buruk sekali bagi insan Pers yang akhir – akhir ini banyak di kriminalkan, Sesal Agung.

“Begitu juga kami meminta Kepada Pak Kapolri dalam hal ini kepada Kapolda Papua, agar Sesegera menindak Tegas oknum Aparat Kepolisian yang di duga melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dan mengungkap motif Trror Bom di rumah Wartawan”,Pungkasnya.

Sekali lagi, Kami DPC PWDPI Musi Banyuasin sangat mengecam keras kepada Oknum Aparat yang ada di Papua yang di duga melakukan Diskrimalisasi, Dan juga Di Duga Oknum Premanisme yang telah menganiaya rekan kami di Surabaya, Imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPW- PWDPI Sumsel Daeng Suprianto SH juga sangat mengecam aksi biadap tersebut, menurutnya Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya tidak boleh di Kriminalkan, di karenakan dalam menjalankan Tugas di lindungi oleh UU Pers No.40 tahun 1999 Dan Mengedepankan Kode Etik Jurnalist (KEJ),Tegas Ketua DPW- PWDPI Sumatera Selatan.

“Dalam Pokok UU Pers bahwasanya, barang siapa yang menghalangi Jurnalis/Wartawan untuk mencari informasi, maka akan di ancam pidana 2 tahun penjara denda Rp.500 juta,”Tutup Daeng.(katada/team).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post