Sanga Desa//Sumsel,SibaNews.com, -Proyek pembangunan menara Masjid Agung Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa mendapat sorotan dari masyarakat. Bagaimana tidak, kegiatan yang dikerjakan oleh CV Akmal Putra dan menelan anggaran APBD Muba tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp 487.161.000 tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB.
Dimana disinyalir mulai dari kontruksi tulangan beton pondasi yang tidak disambung secara presisi, hingga campuran adukan beton coran yang tidak sesuai standar. Hal itu sebagaimana pengakuan dari salahsatu tukang yang mengerjakan proyek pembangunan menara Masjid Agung Desa Ngunang kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Seharusnya sambungan baut siku itu bertemu satu sama lain, tapi kenyataannya tidak. Selain itu ukurannya pun tidak sama, dimana seharusnya seragam 80, tetapi ini ada yang 70, ada 74 dan ada 75. Kemudian dari segi coran juga sepertinya kurang batu,” ujar tukang yang minta namanya tidak disebut pada pemberitaan.
Masyarakat Desa Ngunang sebut saja P yang rumahnya tidak jauh mengaku melihat sendiri proses demi proses pembangunan menara masjid yang saat ini sudah selesai tersebut. Menurut P dari pengecoran pondasi tiang yang terkesan aneh karena dilakukan sebagian-sebagian hingga bagian dinding atas menara yang dibagngun tanpa saluran air.
“Bentuk dinding dak bagian atas itu kan segi empat seperti itu, sehingga kalau hujan air menggenang seperti kolam, anehnya tidak ada paralon sebagai saluran pembuangan, sehingga beberapa waktu lalu bocor dan merembes ke dalam bagian menara. Selain itu pengecoran tiang menara yang dilakukan sebagian-sebagian tidak langsung sekaligus,” katanya.
Adanya berbagai laporan dari masyarakat terkait pembangunan Menara Masjid Agung Desa Ngunang membuat DPC LSM KOMANDO HAM Kabupaten Musi Banyuasin bereaksi, kepada wartawan media ini wakil Ketua DPC LSM Projamin Joni Marsis mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan laporan tertulis kepada instansi terkait serta aparat penegak hukum.
“Banyaknya laporan dari masyarakat mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres dengan proses pembangunan Menara Masjid Agung Desa Ngunang ini. Kami menduga pihak pemborong, melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan agar memperoleh keuntungan pribadi. Dalam waktu dekat permasalahan ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Inspektorat, serta Dinas terkait,” ucapnya.
Ia pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bisa turun ke lapangan dan mengcroscek sendiri terkait kualitas bangunan yang ada.(Katada )