Kabupaten Bekasi,//sibanews.com, -Proyek pembangunan rehabilitasi Ruang Kelas sekolah.SDN 01 Sukawangi, dengan lokasi pekerjaan diwilayah Desa Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, yang di kerjakan oleh Purwasari Karya Mandiri CV sebagai mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Dalam Pelaksanaan kegiatan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 01 Sukawangi,yang Baru berjalan satu hari ini,dari pantauan dan pandangan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi. N.Rudiansah bersama Awak media,melihat para pekerja sangat menyayangkan dan prihatin kepada kontraktor dan para pekerja bangunan tersebut.
Seolah- olah mereka melalaikan terhadap RK3K,serta menanyakan kemana dari Dinas yang di berikan mandat sebagai mengawasi pelaksanaan proyek dan menegur jika tidak sesuai dengan juklak dan juknis nya.Apakah Pengawas dan Konsultannya diam saja atau tutup mata.
“Sebenarnya mengenai K3 itu terkesan sepele namun itu harus di terapkan dan di pakai saat pelaksanaan proyek tersebut.Yang mana semua itu sudah terlampir di RAB (Rencana Anggaran Biaya), papan proyek serta pakaian oleh para pekerja alat K3, seperti Helm, sarung tangan,sepatu boot,tali Tambang di pinggang dan warkpark baju proyek, karena semua kebutuhan K3 tercatat jelas jumlah nilai Rupiahnya pelaksanaan harus menyediakan semuanya,”ungkap N.Rudiansah.
Masih dengan N.Rudiansah,” Pelaksana proyek sebagai perwakilan dari kontraktor, harus setiap hari ada dilokasi proyek, karena beliau mempertanggungjawabkan hasil kerja harian kepada pimpinan dan dinas,dan jika ada tamu dari seperti rekan-rekan media, Lsm,Ormas dan juga Masyarakat sekitar mengapa menanyakan terkait K3 itu bagus,”teguran para media itu mengingatkan agar K3 yang sudah di Anggarkan dilaksanakan,semua itu untuk keselamatan pekerja.
“Kalau menanyakan fisik bangunan yang anda kerjakan jawab saja apa yang sedang dikerjakan, jangan menghindar, kegiatan negara itu harus transparan karena siapa saja juga memiliki hak mengontrolnya, agar hasil pembangunannya maksimal dengan baik, bagus dan tahan lama dalam pemanfaatannya”tambah.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media para tukang,bernama,iful terkait tidak memakai K3 mengatakan,alat K3 tidak ada dan papan proyek masih dipegang pak samsul Pelaksananya,kalau disediakan dan diberikan pasti kami pakai pak.
“Peralatan K3 tidak disediakan pak,oleh mandor dan Pelaksananya, kalau di sediakan dan di perintahkan oleh mereka pasti kami pakai dan kami hanya di suruh kerja sesuai dengan perintah”,”katanya.
Lanjut N.Rudiansah menurutnya,” Dalam aturan LPJK pihak kontraktor sebagai pelaksanaan pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K ( RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA). Bila mana tidak di patuhi LPJK berhak untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut.
Pelaksana dilapangan dan para Pekerjanya harus mempunyai SKA (SERTIFIKAT KEAHLIAN ) Yang seharusnya dalam proses lelang dan di nyata kan pemenang harus ada pembuktian semua personil yang masuk dalam KAK (KERANGKA ACUAN KERJA ) harus hadir dalam pembuktian dipokja saat itu,dan seharusnya mandor juga mempunyai SKK (SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA ).
“Kalau melihat dari proyek pembangunan rehabilitas Ruang Kelas SDN 01 Sukawangi dugaan kami,tidak sesuai dengan KAK atau dokumen lelang. sesuai dengan undang – undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000,” Sebagai mana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010. Tentang LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK),”tegasnya N.Rudiansah.
( Rda )