Aliansi Masyarakat Desa Sukanagara Menuntut Kades Apan Mundur Dari Jabatannya


Cisompet Garut,//SibaNews.com -Aliansi Masyarakat Desa Sukanagara yang dipimpin oleh Deni Rosada, S.Pd telah melakukan audensi dengan Kepala Desa Sukanagara Apan As’ari dan di dampingi oleh Ketua BPD Desa Sukanagara E Supriatna, beserta Wakil Ketua BPD Desa Sukanagara Wawan Hermawan.

Dalam acara audensi tersebut dihari oleh Camat Cisompet Fahmi Prayoga, S.STP., M.Ak. Kapolsek Cisompet Iptu Hilman Nugraha, SH. Danramil 1118 Cisompet yang diwakili oleh Babinsa Desa Sukanagara Serda U Rahmat, dan juga perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Sukanagara menanyakan kepada Kades Apan As’ari untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana desa mulai dari tahap ke 2 dan ke 3 di tahun anggaran 2021, dan juga tahap ke 1 dan ke 2 di tahun 2022.

Dikarenakan menurut warga masyarakat terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa di tahun 2021 dan 2022 tidak berdasarkan program yang telah dicantumkan dalam APBDES Desa Sukanagara, dan juga Desa Sukanagara telah menerima anggaran dana desa mulai dari pasca Kades Apan As’ari dilantik sampai dengan bulan Oktober 2022 banyak anggaran dana desa yang belum diterapkan dan juga dilaksanakan oleh Kades Apan As’ari.

Oleh karena itu masyarakat Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut menuntut Kades Apan As’ari harus mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sukanagara.


Disaat dikonfirmasi oleh Sibanews di Kantor Desa Sukanagara Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Sukanagara Deni Rosada, S.Pd menjelaskan bahwa Kades Apan As’ari dalam memimpin Pemerintah Desa Sukanagara sudah bersifat Inkontisiuonal.

Banyak anggaran desa yang digunakan diluar perencanaan pembangunan desa, mulai dari anggaran tahap ke 2 dan ke 3 tahun 2021, sampai dengan anggaran tahap ke 1 dan ke 2 ditahun 2022. Artinya disini Kades Apan As’ari telah memimpin desa diluar aturan yang berlaku. Oleh karena itu kami bersama tokoh masyarakat dan juga warga masyarakat Desa Sukanagara mempertanyakan kepada Kades Apan As’ari tentang pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran dana desa selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan.

Dan juga kami memuntut kepada kades Apan As’ari untuk membuat berita acara yang intina ketika kades Apan As’ari tidak bisa membuktikan pernyataan yang telah dibuat dalam berita acara untuk pelaksanaan program kegiatan pembangunan desa yang belum dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan serta menyediakan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Desa Sukanagara sampai batas waktu tanggal 15 Desember 2022, maka seluruh warga Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut menutut Kades Apan As’ari mundur dari jabatan Kepala Desa.
Reporter : Oding

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post