Sekolah SMAN 1 Sukatani Rekreasi Wisata Tour ke Jogjakarta Diduga Dijadikan Ajang Bisnis

Bekasi,//sibanews.com, – Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 1 Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat, ada pungutan liar ( pungli ) dengan dalih Rekreasi wisata Tour ke Jogjakarta dalam rangka perpisahan siswa siswi kelas XII yang di kenakan biaya yang sangat memberatkan para wali murid , walau di rapatkan oleh komite sekolah dengan nilai sebesar Rp 1.8 jt persiswa yang sebelum nya di rapatkan setelah tentukan menjadi Rp 1.750.000 ribu turun hanya Rp 50.000 ribu , itu sudah menjadi ke putusan Komite dan pihak sekolah ,Sabtu 4/2/2023.

Kepala sekolah SMAN 1 Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat,
Munah Widiwati S. Pd M.Pd ketika di komfirmasi oleh team awak media ,kenapa Bu kepsek belum selesai rapat sudah keluar ,jawab Kepsek singkat, itu bukan Rana saya itu Rana Komite sambil jalan meninggalkan ruang rapat , Ucap nya.

Kepalan sekolah SMAN 1 Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi tidak mengindahkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang bentuk nya ,himbauan atau edaran di larang berwisata sekolah di luar propinsi Jawa Barat.

Rapat berlangsung di ruangan kelas sekolah SMAN 1 Sukatani dengan para wali murid,rapat tersebut di hadiri kepala sekolah,Komite sekolah dan para guru,rapat tersebut sempat memanas terkait anggaran yang di sebutkan oleh pihak sekolah dan komite sekolah sebesar Rp 1.8jt dalam rapat tersebut,ada pro dan kontra dengan para wali murid, dengan beban anggaran yang luar baiasa memberatkan para wali murid, akhirnya ke putusan di tetepkan Rp 1.750.000 ribu oleh pihak sekolah dan komite.

Salah seorang wali murid di komfirmasi awak media sebut saja ( AS ) yang enggan di sebut nama nya terkait anggaran yang telah di tentukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah,ia mengatakan saya sangat keberatan pa dengan anggaran Rp 1.750.000 ribu tersebut,sebab itu ga mudah mencari duit segitu bagi yang tidak mampu,tapi bagi yang mampuh emang cukup mudah ,apa lagi di jaman sekarang mencari duit cukup sulit apa lagi sebesar itu ,” Ucapnya.

Lanjut awak media mencoba komfirmasi lagi kepada wali murid di tempat yang berbeda terkait anggaran menurut para wali murid yang sangat keberatan dengan terpaksa mengikuti nya ( SL ) inisial salah seorang tua wali murid mengatakan sebenar nya saya juga keberatan dengan anggaran tersebut,habis gimana kalau saya ga turuti nanti beban moral bagi anak saya, teman teman nya pada jalan jalan anak saya engga,padahal saya kewatir dengan berangkat selama 4 hari apa lagi anak saya seorang perempuan,”imbuh nya.

Salah seorang siswi kelas XII ketika ditanya awak media sebut saja ( N ) siswi yang berasal dari kp Pulo Panjang Keresek menjelaskan waktu sebelum rapat itu sekitar Rp 1.8jt di tentukan bayaran nya, uang perpisahan dan jalan jalan serta jumlah kelas ada 11 kelas kurang lebih muridnya 500 murid,tujuan jalan jalan rekreasi ke Jogjakarta dengan 4 tujuan,”ucap nya.

Permendikbud no 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah pertama.
Padahal sudah di terangkan dan di pertegas pemerintah dalam ketentuan pasal (9 ) ayat ( 1 ) Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan pemerintah dan/ atau ,pemerintah daerah di larang memungut biaya pendidikan.

( Rudi )

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post