Bapenda Kota Bandung Diduga Selewengkan Penyetoran Wajib Pajak Hotel

Kota Bandung //Jabar //Sibanews.com,– Salah Satu Wajib Pajak Hotel Dari Hasil Temuan Tidak di Storkan ke Negara.

Aktivis Anti Korupsi Kota Bandung meminta kepada Kejati Jabar untuk memproses sampai tuntas perihal penyimpangan kasus wajib pajak yang tidak distorkan pada negara.

Rata-tata Hotel bintang 3 bermasalah terkait kasus pajak yang tidak distorkan pada negara atau diselewengkan.

Dugaan penyimpangan pendapatan hotel oleh oknum Bappeda agar di proses penyidikan

“Adapun menurut kepala bidang pendapatan 1 hari ini akan ada tim pendampingan tetapi proses penyeledikan tetap harus berlanjut,” ungkap Agus Satria Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih di ruang kerjanya, Bandung, Sabtu, 21/01.

Kami berharap oknum bapenda penyimpangan wajib pajak hotel segera di proses sampai ke meja hijau.

Lanjut Agus Satria bahwa modus sudah ditentukan sekian rupa oleh wajib pajak sehingga Kota Bandung telah dirugikan disamping oleh bapenda sendiri pihak wajib pajak masih banyak yang bandel sistem typing box tidak sesuai tahun 2020, BPK RI padahal sudah mengingatkan kepada Bappeda modus petugas pajak hotel adalah beban utang WP telah terjadi izon terhadap wajib pajak Hotel.

“Mungkin bisa saja menurut para pakar karena bidang pengendalian pajak tidak konsisten dalam peningkatan PAD sehingga masih banyak dirugikan menurut informasi tim tindak pidana khusus Kejati Jabar kami akan lanjutkan proses sesuai prosedur apabila sudah kami hitung kerugian negara dan siapa saja yang terlibat kami akan ekspose ke media,” harapannya.

Agus Satria juga meminta para pakar kebijaksanaan publik ikut mendukung langkah Kejati untuk memproses kasus penyimpangan. Wajib Pajak tersebut bukan karena untuk mempidanakan tapi untuk langkah perbaikan jangan sampai potensi pendapatan itu dirugikan oleh oknum untuk kepentingan pribadi apalagi menurut data oknum tersebut memilki aset besar padahal staf biasa.

WS

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post