Berita
31 Mar 2026, Sel

TAMBANG GALIAN C DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI MUBA, POSE RI BERENCANA LAKUKAN AKSI DEMO BESAR BESARAN DESAK POLDA SUMSEL BERTINDAK.

Muba Sumsel SibaNews. com-, Dugaan praktik pertambangan galian C jenis tanah urug tanpa izin di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan serius publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menilai aktivitas tersebut berpotensi kuat melanggar rezim hukum pertambangan nasional serta mencederai prinsip tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi konstitusional di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebagai bentuk tekanan moral dan hukum agar aparat penegak hukum tidak lagi melakukan pembiaran terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Menurut Desri, kegiatan penggalian tanah urug yang disebut-sebut dikelola oleh oknum berinisial DYN patut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis. Hal itu terlihat dari luasnya area bekas galian yang mengindikasikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa dasar legalitas yang sah.

“Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam rezim hukum pertambangan nasional, maka kegiatan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal,” tegas Desri, Sabtu (14/3/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut secara tegas diatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari negara. Tanpa legalitas tersebut, aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.

POSE RI menilai bahwa jika dugaan tersebut benar adanya, maka negara tidak hanya dirugikan dari sisi kerusakan lingkungan, tetapi juga mengalami kerugian ekonomi berupa hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Lebih jauh, Desri menyatakan bahwa pembiaran terhadap praktik pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam nasional.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik eksploitasi ilegal. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka hukum pertambangan hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya paksa di lapangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, POSE RI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk segera melakukan langkah konkret melalui audit investigatif terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurutnya, kementerian memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan sektor pertambangan, termasuk memastikan seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya mineral berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

POSE RI juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penyelidikan administratif, tetapi berani melakukan penegakan hukum secara progresif apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas tersebut.

“Jika negara benar-benar serius menjaga kedaulatan sumber daya alamnya, maka tambang tanpa izin tidak boleh dibiarkan satu hari pun beroperasi. Aparat penegak hukum dan pemerintah pusat harus hadir, bukan sekadar menjadi penonton di tengah berlangsungnya eksploitasi ilegal,” tegas Desri.

Dalam waktu dekat, POSE RI juga menyatakan akan mengirimkan laporan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia serta lembaga pengawas negara agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan lokal. Ini menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.(Td).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post