Pangkalan Balai/Banyuasin.Sibanews.com,-Ayu Cahyani Sirait, SH MH selaku hakim tunggal dalam perkara Nomor 3/Pid Pra/2024/PN PKB pra peradilan Asril Yadi Fauzan sebagai Pemohon melawan Kapolsek Talang Kelapa CQ Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa sebagai Termohon di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Senin (09/09/2024).
Dalam sidang perdana hari ini, Hakim Tunggal Ayu Cahyani Sirait, SH MH membuka persidangan dengan mempertanyakan legal standing dari masing-masing kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Namun, Sidang perdana Pra Peradilan tersebut di tunda oleh hakim hingga minggu depan pada hari Selasa (17/09/2024) dikarenakan legal standing dari Termohon yakni surat kuasa dan surat tugas belum ada.
Asril Yadi Fauzan melalui Kuasa Hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan Patner’s, menyampaikan Permohonan ini dilayangkan untuk menuntut keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Talang Kelapa terhadap pemohon atau kliennya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Yang dinilai penangkapan tersebut cacat hukum.
“Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024, dianggap melanggar aturan yang ada, termasuk Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang sistem manajemen penyidikan tindak pidana,” ujarnya.
Lanjut Rijen, pihak pemohon mengklaim bahwa tidak ada pemanggilan resmi sebagai saksi sebelum penangkapan dilakukan, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat kepolisian.
“Penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan sangat melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP,” ungkap Rijen Kadin.
Selain itu, Asril Yadi Fauzan juga mengklaim bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Yamani bin Sani terhadap dirinya pada tanggal 19 Mei 2023 merupakan bentuk balasan atas laporan yang dia (Asril_red) buat sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2023 terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan Yamani bersama M Aldo terhadap dirinya.
Pemohon meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memulihkan nama baik dan hak-hak asasinya. Pihaknya juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 250 juta dan immateriil sebesar Rp 100 juta atas kerugian yang dialaminya akibat penahanan yang dianggap sewenang-wenang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di negara hukum seperti Indonesia. Sidang praperadilan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan pada saat ini, M Aldo yang sudah menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri kabupaten Banyuasin, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 Tahun 8 bulan.(rill)