BANYUASIN. Sibanews.com, – Polsek Muara Padang Polres Banyuasin, kembali ungkap kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 13/ VIII/2024/SPKT./Sek. Muara Padang /Res.BA/Polda Sumsel , Tanggal 30 Agustus 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menerangkan, bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/8) di Perkebunan Sawit PT Tanie Abadi Sejahtera (TAS).
“Kejadian ini diketahui sekira jam 07.30 WIB di kebun PT.TAS Blok T2/3 yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin,”kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Awal mulanya dua orang saksi yakni Jufri dan Yoko sekira jam 07.30 WIB mengecek lapangan dan mengawasi orang panen di kebun PT.TAS tersebut, saat melewati Blok T2/3 melihat banyak brondol buah sawit yang kececer dijalan kebun dan paret perbatasan dengan plasma DSAP.
Setelah menghitung tandan buah sawit yang abis dipanen sehari sebelumnya berjumlah 394 tandan buah sawit dan setelah dihitung ulang hanya berjumlah 308 tandan buah sawit, berarti tandan buah sawit tersebut hilang dicuri pelaku berjumlah 86 tandan buah sawit.”Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.4.902.000,00,” kata Sutedjo.
Kasus ini lanjut AKP Sutedjo, oleh
Assisten Kepala PT TAS Alimin (38) melaporkannya ke Polsek Muara Padang Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti. “Atas laporan ini, Polsek Muara Padang langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Sutedjo.
AKP Sutedjo berujar, bahwa dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah AS (26) yang merupakan karyawan swasta yang beralamat di RT 004 RW 001 Desa Kumbang Padang Permata Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, LI (25) seorang petani yang beralamat di RT 002 RW 002 Dusun Teluk Naning Desa Karang Anyar Kabupaten Banyuasin.”Pelaku berhasil diamankan setelah Kapolsek Muara Padang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,”kata Sutedjo.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Muara Padang memerintahkan PS Kanit Reskrim, PS Kanit Intel, Aipda Dery, Aipda Reza dan anggota Polsek Muara Padang untuk menangkap pelaku AS di rumahnya, dan saat mau ditangkap pelaku bersembunyi di kandang kambing namun berhasil diamankan.
Kemudian anggota Polsek Muara Padang Langsung menuju Ke rumah pelaku LI dan saat itu pelaku LI
sedang bersembunyi di dalam kamar dan tidak mau keluar rumah lalu pada saat orang tua LI sudah pulang dari pengajian, LI baru keluar rumah dan langsung diamankan.
Dikatakan AKP Sutedjo, dari keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan keduanya menerangkan bahwa ada dua pelaku lagi yang ikut melakukan pencurian tersebut yakni CA dan NK yang saat ini masih DPO namun sudah diketahui rumahnya.
Pelaku CA dan NK yang masih DPO saat melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam PT. TAS Blok T2/3 melalui pintu portal Plasma DSAP yang hanya di batasi dengan paret lalu pelaku melintasi dan menyebrangi paret menuju PT.TAS setelah itu pelaku mengambil 86 tandan buah sawit yang baru di panen yang diletakkan di tanah.
“Kini pelaku AS dan LI telah mendekam di hotel Pradeo Mapolsek Muara Padang guna proses hukum. Juga turut disita barang bukti (BB) dari kedua pelaku berupa 1 (satu) buah tojok dan 308 tandan buah sawit,”tandas Sutedjo.