Lampung Utara//SibaNews.com -Sungguh Ironis Oknum Kepala Desa Gedung Makripat. Kec. Hulu Sungkai Tidak mencerminkan Sikap Seorang Pemimpin. Berawal dari keluhan wali murid SMKN 1 HULU SUNGKAI Yang merasa keberatan dan dirugikan dengan ada nya pungutan oleh pihak sekolah sebesar 1200.000/murid dalam/tahun, Sejak tahun 2020 S/d Tahun 2022 ditambah lagi potongan dana PIP tanpa musyawarah.
Awak media terus menggali impormasi. Dan pada saat awak media sedang mampir dirumah salah satu warga desa gedung makripat. Tiba Tiba datang Kepala Desa Dengan Membentak dan intimidasi kepada oknum wartawan media ini.
Kepala Desa dengan nada mengancam memerintahkan untuk mematikan rekaman , berusaha merampas Hp dan buku catatan yang berisi keterangan Wali murid SMKN 1 Pada 25-07-2022.
Sungguh perbuatan oknum kepala desa ini diluar batas. Apa lagi dihadapan istri jurnalis dan warga nya.Diduga Kuat Oknum Kepala desa Melakukan tinda pidana Sebagai mana yang di atur UUD PERS NO 40 TAHUN 1999 BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”,
Untuk itu pimpinan Media ini akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
(Team investigasi,)