

Muba Sumsel SibaNews.com.-,Sebuah insiden kebakaran dan ledakan Sumur Minyak Yang kerap disebut Sudah Legal ,kembali dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Kamis malam (3/9/2026).
Berdasarkan informasi yang di himpun pada Jumat (4/9/2026) kejadian kebakaran Sumur minyak yang disebut dibawah pengawasan sebuah oknum koperasi yang disebut sudah mengantongi izin legalitas pertambangan dalam pengelolaan sumur minyak di wilayah tersebut Benar adanya di pintu Air 4 Kawasan Hindoli.
Informasi awal menyebut insiden tersebut berkaitan dengan aktivitas sumur minyak yang diduga beroperasi secara legal, Namun legalitas standar keselamatan dan pengawasan patut dipertanyakan, karena hal yang tidak mungkin jika standar legalitas perizinan dan pengawasan terhadap septi pertambangan minyak yang disebut legal bisa menimbulkan insiden kebakaran, layak nya sama seprti insiden kebakaran pada aktivitas sumur minyak ilegal yang sering terjadi.
Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius yang tidak bisa sekadar dijawab dengan kalimat: “Itu aktivitas legal.”Justru di situlah persoalan besarnya.
Jika sebuah kegiatan pengeboran dan pengelolaan sumur minyak benar-benar berlangsung di dalam sistem perizinan dan pengawasan resmi, maka publik berhak mempertanyakan,siapa yang memastikan standar keselamatan kerja diterapkan, lantas intasi Pemerintah mana yang mengeluarkan izin diduga tanpa memandang stadar Keselamatan kerja pada kegiatan aktivitas tersebut.
Siapa yang mengawasi penggunaan peralatan,Siapa yang melakukan mitigasi terhadap risiko kebakaran dan ledakan Dan yang paling mendasar, bagaimana aktivitas berisiko tinggi itu dapat terus berlangsung hingga akhirnya kembali memakan korban atau memicu kebakaran.
Ledakan bukan peristiwa yang lahir dari ruang kosong.Dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan minyak dan gas, terdapat potensi bahaya tinggi, mulai dari keberadaan uap dan gas mudah terbakar, tekanan dari dalam sumur, sumber api atau percikan, penggunaan mesin yang tidak memenuhi standar, hingga prosedur kerja yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai patut dipertanyakan.
Karena itu, apabila benar sumur tersebut merupakan aktivitas legal, maka persoalannya bukan hanya menyangkut status legalitas kegiatan, melainkan juga menyangkut dugaan lemahnya pengendalian risiko dan pengawasan terhadap aktivitas berbahaya yang terjadi di lapangan.
Jika disebut ilegal, mengapa aktivitasnya bisa berlangsung terjadi sebuah iseden kebakaran, Jika aktivitas itu diketahui berisiko tinggi, siapa yang melakukan pengawasan Jika tidak ada standar keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan, berapa kali lagi kebakaran dan ledakan harus terjadi sebelum ada tindakan nyata, dan yang paling diluar logika publik disebut Legal namun dugaan stadar septi pada aktivitas kegiatan diluar stadar Legalitas sesuai peraturan perizinan pertambangan, dan mitigasi Resiko pada IUP usaha pertambangan.
Tidak hanya itu, apabila setiap insiden langsung disimpulkan tanpa investigasi profesional,oknum Aparat kera kali beraksi ada subuh insiden dilakukan penyelidikan, namun hasilnya berakhir yang ditetapkan tersangka hanya oknum oknum pekerjaan lapangan, lantas bagai mana stadar legal jika sebuah insiden kebaran minyak disebut pada aktivitas tersebut legal ,hal yang ane masi bisa dijadikan tersangka huku, lantas dimana payung hukum legalitas aktivitas tersebut berlaku.
Dengan demikian instansi berwenang perlu melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, termasuk memeriksa kondisi lokasi, peralatan, metode operasional, pihak yang menguasai atau mengelola kegiatan, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan dan pengendalian bahaya yang kerap disebut Legal pada aktivitas tersebut.
Jika benar setelah dilakukn pemriksaa terhadap stadar legal serta diketahui tidak memenuhi unsur legalitasnya maka Penegakan hukum dan pengawasan seharusnya bekerja transparan dan terbuka kepada publik sebelum ledakan terjadi, bukan hanya hadir setelah lokasi berubah menjadi zona abu- abu ilegal dijalan tameng Legal agar oknum mafia minyak bebas luluasa menguasai kekayaan alam dinegara ini, tanpa ada kontribusi pajak usaha,maupun pajak penghasilan untuk kemajuan daerah.
Tidak hanya itu, jika sebuah sumur minyak disebut Sudah disebut Lega,lantas berap jumlah usaha minyak tersebut menyetorkan Pajak terhadap daerah, baik dari pajak penghasilan pekerja, maupun pajak angkutannya, hal tersebut tentu pihak wajib pajak daerah musi musi Banyuasin perlu terbuka secara gamblanh kepada publik, agar tidak terkesan ada udang dibalik batu terhadap aktivitas minyak di wilayah Musi Banyuasin
Insiden di Keluang pada 4 September 2026 ini kembali menjadi alarm keras bagi seluruh pihak berwenang. Aktivitas minyak yang diduga berlangsung tanpa kepastian legalitas, tanpa sistem keselamatan yang dapat diuji secara terbuka, dan tanpa pengawasan efektif merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta lingkungan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Bukan hanya mengusut apa yang terbakar, tetapi juga membongkar secara terang,terhadap resedur pajak jika memang benar sudah Legal.
Siapa yang mengelola,Siapa pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, Sejak kapan aktivitas berlangsung ,serta berapa rupiah pajak disetorkan ke pihak daerah musi Banyuasin, maupun Mengapa kegiatan tersebut bisa berjalan,Apakah sebelumnya pernah dilakukan penindakan, atau hanya dibiarkan agar saling menguntungkan oknum-oknum tertentu saja.
Dan apbila benar tidak ada setoran terhadap pajak daerah, apakah setelah peristiwa ini akan benar-benar ada proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab setiap ledakan selalu meninggalkan satu pertanyaan yang sama, Apakah ini benar-benar kecelakaan yang tidak dapat dihindari, atau kecelakaan yang sebenarnya sudah dapat diprediksi karena aktivitas berbahaya dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif agar selalu jadi konflik berkepanjangan tanpa kepastian.
Sementara itu sampai berita ini ditayang kan Pihak Aparat hukum wilayah keluang dan Ka polres musi Banyuasin, serta Dinas perpajakan daerah bbelum dapat dikonfirmasikan untuk mengetahui apakah insiden tersebut ada korban jiwa, serta apakah pemilik sumur, maupun lahan ataupun pengelolah sumur tersebut akan diproses hukum,maupun berapa rupiah pajak usaha maupun pajak penghasilan pekerja didapat daerah dari aktivitas sumur minyak yang kerap disebut sudah Legal tersebut (Td) .
.