

Muba Sumsel SibaNews.com,-Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Tungkal Makmur pada Selasa (9/9/2025) berakhir ricuh.
Ketua KUD, Kamrul, diduga mengamuk dan melontarkan makian kasar kepada Mustika, salah satu anggota yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Unit Tipidkor Polres Muba.


Surat yang memuat 11 item laporan tersebut diantaranya mencakup dugaan mark-up harga pupuk NPK Hikai serta penggelapan lahan seluas 90,25 hektare.
Kehadiran Dinas Koperasi Kabupaten Musi Banyuasin dalam forum itu tidak mampu meredam ketegangan hingga suasana rapat menjadi kacau.Koalisi tiga LSM, yakni PPRI, Barikade 98, dan Gempita, sebelumnya telah melaporkan perkara ini ke Polres Muba pada 19 Juni 2025.
Idham Zulpikri, Ketua LSM PPRI, menyebut bahwa pihaknya sudah dimintai keterangan bersama sejumlah saksi kunci pada 27 Agustus 2025 lalu dengan membawa bukti-bukti tambahan.
“Kami telah menyerahkan dokumen internal, salinan transaksi mencurigakan, dan keterangan saksi yang kuat. Dari 11 item laporan, termasuk kasus plasma fiktif 90,25 hektare, semua sudah lengkap. Kami menuntut Tipidkor segera menaikkan status laporan ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Idham, Jumat (28/8/2025).


Boni, Ketua Barikade 98 Muba, menilai arogansi Ketua KUD saat rapat hanya memperburuk citra koperasi.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Supremasi hukum harus ditegakkan, koperasi jangan sampai dicemari oknum yang hanya mementingkan diri sendiri,” serunya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum LSM Gempita, Mauzan, yang menekankan agar aparat segera mengambil langkah hukum tegas.


“Sudah dua minggu sejak pemeriksaan saksi, tapi belum ada kabar perkembangan. Jika lambat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian kasus ini hingga ada tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM PPRI, Idham Zulpikri, juga menyoroti lemahnya peran Dinas Koperasi Muba dalam forum tersebut. Ia bahkan meminta Bupati mengevaluasi dan mencopot PLT Kepala Dinas Koperasi Muba, Zulkarnain.
“Struktur KUD Jaya Tungkal Makmur tidak jelas, SK kepengurusan juga janggal. Keberadaan dinas seharusnya tegak lurus dengan aturan, bukan malah mencederai marwah koperasi,” katanya.
Di sisi lain, Mustika menegaskan bahwa keberadaan KUD Jaya Tungkal Makmur sudah tidak sah.
“Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, Permen No. 19 Tahun 2015, serta AD/ART, kepengurusan yang ada sudah berakhir sejak 2024. Tidak ada pembentukan pengurus sementara, maka kami beranggapan koperasi ini sudah bubar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus KUD Jaya Tungkal Makmur masih bungkam dan belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan saksi kunci oleh Tipidkor Polres Muba maupun situasi ricuh saat RAT berlangsung. (Td)