Berita
11 Sep 2026, Jum

POS PANTAU MINYAK RAKYAT MUBA UJIAN SERIUS ATAS KONSISTENSI KESEPAKATAN DAN TATA KELOLA SUMBER DAYA DAERAH.

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Kesepakatan mengenai penataan aktivitas minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini memasuki fase yang jauh lebih substantif.

Setelah berlangsungnya aksi damai Liga Rakyat Muba Bersatu pada 8 September 2026 dan audiensi bersama DPRD Kabupaten Muba, gabungan LSM, Ormas dan Aktivis Muba-Sumsel menyatakan akan membentuk sejumlah Pos Pantau di jalur strategis yang menjadi akses keluar-masuk angkutan minyak.

Rencana tersebut mencakup sejumlah ruas jalan, antara lain Sekayu–Betung, Jambi–Betung dan Sekayu–PALI.
Secara sosiologis, kemunculan Pos Pantau dapat dibaca sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap implementasi suatu kesepakatan publik.

Namun secara yuridis, pengawasan tersebut tetap harus ditempatkan dalam batas kewenangan masyarakat sipil dan tidak boleh bergeser menjadi praktik penegakan hukum secara mandiri.

Di sinilah persoalan sesungguhnya berada,kesepakatan publik tidak boleh berhenti sebagai produk administratif, melainkan harus memiliki mekanisme implementasi, pengawasan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, menyatakan bahwa Pos Pantau direncanakan sebagai instrumen pengawasan terhadap kemungkinan masih adanya pelaku usaha yang membawa hasil minyak rakyat keluar wilayah Muba dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Pendirian Pos Pantau ini semata-mata dilakukan untuk mencegah supaya tidak ada pengusaha minyak yang nakal dan melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama,” ujar Boni.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya tuntutan agar seluruh pihak tunduk pada kesepakatan yang telah dibangun.Apabila pada satu sisi masyarakat diminta menerima sebuah mekanisme transisi, tetapi pada sisi lain masih terdapat pihak yang diduga mengambil keuntungan dengan mengabaikan kesepakatan, maka akan muncul problem serius mengenai keadilan distributif dan legitimasi sosial dari kebijakan tersebut.

Boni menegaskan, apabila ditemukan angkutan minyak yang diduga membawa hasil minyak keluar Muba tanpa memenuhi ketentuan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai koridor yang telah disepakati.

“Kalau ditemukan masih ada mobil angkutan minyak yang membawa minyak keluar Muba dan tidak sesuai ketentuan atau kesepakatan, kami secara bersama akan melakukan tindakan untuk memutar balik angkutan tersebut,” tegasnya.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, S.H., menilai kesepakatan tersebut harus dipahami sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola minyak rakyat, bukan sekadar kompromi sementara terhadap persoalan yang telah berlangsung.

Menurut Desri, mekanisme penjualan melalui jalur yang telah disepakati, termasuk kepada negara melalui BKU dan pihak terkait, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting minyak nasional.

“Kesepakatan ini tentu harus kita dukung karena bisa berimplikasi pada meningkatnya hasil lifting minyak nasional melalui hasil penjualan minyak ke BKU,” katanya.

Akan tetapi, menurut perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan lifting semata tidak cukup menjadi parameter keberhasilan. Yang jauh lebih fundamental adalah bagaimana aktivitas tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka legalitas, transparansi, akuntabilitas, keselamatan, perlindungan lingkungan dan distribusi manfaat yang berkeadilan.

Desri menegaskan bahwa hasil bumi Muba semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah.

“Hasil bumi Muba harus dinikmati oleh masyarakat Muba. Jangan sampai oknum-oknum pengusaha minyak nakal justru merusak iklim dan tatanan pengelolaan minyak yang sedang dibangun,” tegasnya.

Ketua DPC Akpersi Muba, Warto, juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Pos Pantau.Namun ia menekankan pentingnya dukungan Kepolisian dan TNI dalam memastikan pengawasan berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi persoalan baru di lapangan.

“Kami berharap aparat Kepolisian dan TNI dapat memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan sehingga keberadaan Pos Pantau ini benar-benar berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar Warto.

Permintaan tersebut relevan karena pengawasan masyarakat memiliki batas. Dalam negara hukum, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, penindakan maupun proses hukum tetap berada pada institusi yang diberikan mandat oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin kesepakatan yang menjadi perhatian adalah masa transisi selama enam bulan dalam rangka perjuangan legalisasi aktivitas minyak rakyat, dengan ketentuan sebagaimana hasil kesepakatan yang disampaikan dalam audiensi DPRD Muba.Justru periode enam bulan tersebut harus dipandang sebagai deadline kebijakan, bukan ruang tanpa kepastian.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu menjadikan masa transisi tersebut sebagai periode konkret untuk menyusun mekanisme legalisasi, memperjelas rantai distribusi, memastikan pembeli yang sah, membangun sistem pengawasan, serta mencegah terjadinya kebocoran distribusi.

Jika enam bulan hanya berlalu tanpa peta jalan yang jelas, maka persoalan yang hari ini sedang diredam berpotensi kembali muncul dengan eskalasi yang lebih besar. Persoalan minyak rakyat Muba tidak semata-mata mengenai siapa menjual kepada siapa atau kendaraan mana yang keluar daerah.

Persoalan yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.Kesepakatan tanpa implementasi akan kehilangan legitimasi. Pengawasan tanpa koridor hukum berpotensi melahirkan konflik baru.

Sementara legalisasi tanpa tata kelola yang kuat hanya akan memindahkan persoalan dari satu ruang abu-abu ke ruang abu-abu lainnya.
Karena itu, rencana Pos Pantau harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan arena konfrontasi.

Gabungan LSM, Ormas dan Aktivis Muba-Sumsel menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut serta mendorong seluruh pihak menjalankan kewenangannya secara proporsional.Sebab, ukuran keberhasilan sebuah kesepakatan bukan terletak pada seberapa keras ia diumumkan, melainkan seberapa konsisten ia dilaksanakan dan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Muba itu sendiri.(Td).

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post