Palembang,//SibaNews.com -Polisi sebut masih ada satu DPO, selain satu tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel asal Belitang, Oku Timur, Selasa (29/11).
Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhani saat jumpa pers.
Ia menyebut tersangka Tri Haryono (31) warga Desa Sidodadi Kec. Belitang Kab. Oku Timur yang tertangkap beberapa waktu lalu merupakan orang ke dua dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut.
” Tersangka TH ini hanya menerima BBM atau pengepul dan dijual kembali, sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar,”terangnya.
Menurutnya satu pelaku berinisial AL yang berstatus DPO yang membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur Prov Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter.
Sementara peran dari tersangka Tri Wahyono hanya mengambil BBM jenis solar itu dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Sebelumnya, subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jl. Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I, Kab. Oku Timur, kamis (25/11)
Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
“Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar,”ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, senin (28/11)
Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kec. Belitang Kab. Oku Timur..
” Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya,”lanjutnya
Dalam peristiwa ini polisi mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek vivo.
TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah.