Muara Enim, //SibaNews.com – Pada Kamis,24 November 2022 pukul 09.00 wib masyarakat desa pandan dulang kec,panang Enim kabupaten muara Enim menggeruduk balai desa pandan dulang.
Kedatangan warga yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda dan emak emak ,mereka mendatangi balai desa pandan dulang ingin menemui BPD dan Kepala Desa untuk menanyakan perihal dana kompensasi debu dari PT.Mitra BERSAMA BETON kepada kedua oknum BPD yg berinisal HF dan IW .
Setelah mereka berkumpul cukup banyak ketua BPD bapak Darwin dan bapak Kepala Desa Erlan menerima Mereka langsung diadakan rapat.
Rapat mendadak tersebut langsung di pimpin ketua BPD Darwin didamping sekretaris BPD Sundari dan anggota BPD Liza Marilna,s.pd serta kades Erlan sekdes Linda Yulianti,AMD 2 orang Kadus dan perangkat lainnya.
Protes masyarakat desa pandan dulang mengenai prihal dana kompensasi debu ini cukup menghebohkan pasalnya dana kompensasi ini cukup besar mencapai Rp .20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah)
Masyarakat menggugat pasalnya dana debu Rp.20.000.000 itu menguap ke segelintir orang dan kepada kedua oknum BPD dusun satu dan dusun 2 .Dengan rincian sebagai berikut Rp.2.000.000 dibagi kepada 7 orang dan 300.000 kepada 10 orang yg rumahnya berdekatan dengan proyek tersebut.
Menurut keterangan dari pihak perusahaan bahwa pihak perusahaan tidak menghendaki pemberian itu berbentuk uang sebab sangat riskan dan berdampak negatif,
Perusahaan bermakasud akan memberikan 1000 paket sembako untuk warga desa pandan dulang yg sebenarnya terdampak oleh kegiatan proyek tersebut,baik oleh debu – debu yang beterbangan setiap hari maupun bunyi bising kendaraan keluar masuk proyek.
Selain itu masyarakat desa pandan dulang sudah bermusyawarah di masjid
Bersama pihak manajemen perusahaan.
Diadakan usulan yg cukup baik diantaranya,Masyarakat mengusulkan bantuan bahan bangunan utk jalan SD sudah direalisasikan,bantuan untuk rehab jalan setapak desa menuju perkebunan itupun sudah di realisasikan.
Adapun sembako akan di berikan 500 Paket di akhir bulan november 2022 ini dan akhir Desember tahun ini.
Selain itu beberapa usulan seperti bantuan untuk mimbar masjid juga lagi di pertimbangkan oleh pihak perusahaan termasuk usulan usulan lainnya.
Menurut beberapa saksi yang namanya tidak mau di sebutkan kepada pihak media, skema bantuan itu berubah setelah beberapa orang kerab mendatangi Rumah kades dan brd tempat kegiatan proyek tersebut.” Pak kami datang meminta kompensasi berupa uang bukan sembako.kalau tidak kami akan tutup proyek ..!ni ujar mereka. Sekali lagi mereka ini ingin uang tegas hf oknum BPD tsb.
Menejemen dan kades merasa terdesak
Dan kebingungan dan langsung di sepakati pemberian uang sejumlah Rp 20.000.000 .selanjutnya atas inisiatif mereka uang tersebut dibagi dengan rincian 7 orang menerima 2.000.000
Dan 10 orang menerima Rp. 300.000.
Masyarakat desa pandan dulang menjadi gusar dan marah atas tindakan beberapa orang itu lebih lebih beberapa orang yang menerima uang Rp.300.00 merasa dibohongi,sebab pembagian uang itu tidak transparan bahkan cenderung di akali karena embagian Uang itu sudah dimasukan amplok dan mereka buka bersama sama jumlahnya Rp. 300.00.
” Nah ayo kita buka ujar salah satu dari mereka 300 Rb kan tidak ada yg lebih “
Tetapi kenyataannya sisa uang itu dibagi lagi oleh mereka,
Merasa ditipu beberapa orang yang menerima uang Rp. 300.000 mengadu kepada Kades,ketua BPD dan tokoh masyarakat Bapak Satah Darma,S.IP
Dan ibu Asmawati sala satu kandidat calon Kades beberapa waktu yang lalu.
Ibu Asmawati mengatakan , saya dan adik saya,anak saya rumahnya paling dekat dengan proyek itu tidak mendapatkan uang satu sen pun.kalau dikatakan terdampak langsung atau katannya ring satu.
Senada dengan ibu Asmawati,yaitu Samsul, Hadiman dan Herdri Kadus 2 tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut,Menurut penjelasan Kades Pandan Dulang kepada masyarakat bahwa ihwal pembagian dana itu dia tidak mengetahui detailnya seperti apa.karena toh mereka bertujuh ini yg bertanggung jawab,ujarnya,yaitu : HP,HF,IW,,AI,AN,KM dan HN.
Ketua BPD setelah didesak oleh masyarakat mengenai pertanggungjawaban kedua anggotanya itu mengamini jika keinginan usulan pemberhentian keduanya dari anggota BPD.
sebagai anggota BPD yg di pilih langsung oleh rakyat desa dan di sumpah dibawah Al Qur’an seyogyanya mereka berjuang dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Mengacu dari tupoksi BPD dan kode etik keduanya sudah melakukan pelanggaran berat melihat dari sudut kasus ini. Jika masuk ke Ranah pidana bisa dijerat pasal 378 KUHP penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara junto pasal 55 & 56 secara bersama sama.
Keduanyapun mangkir dari rapat walaupun sudah diundang dan dihubungi berulang ulang.seharusnya keduanya secara gentelmen menjelaskan dan mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Semoga kasus ini bisa cepat selesai dan masyarakat desa pandan dulang tenang dan hal seperti ada titik terangnya dan tidak terulang kembali kedepannya, Pungkasnya.
(Red)