Miliki Senpi Ilegal, BI Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

Menurut AKP Sutedjo, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum
Ipda Joko Prakoso untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Sekira Jam 03.000 WIB, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan 4 butir peluru kal. 38 mm, 1 buah kotak handphone VIVO Y53 berisikan 1 butir peluru kal. 38 mm.

“Kemudian 2 buah kotak rokok yang berisikan 4 butir peluru kal. 8,62 mm, 2 butir peluru kal. 5,56 mm, dan 1 butir peluru kal. 9 mm.”Pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup dia.

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post