Breaking
6 Apr 2025, Ming

Palembang, Sibanews.com, -Beredar voice note seorang perempuan yang mengatasnamakan Lembaga Bintang Sembilan Nusantara di Pesan WhatsApp sehingga banyak menimbulkan Opini Publik.

Dimana dalam voice note (Minggu, 01/12/24) tersebut mengatakan bahwa LBH Bintang Sembilan Nusantara melakukan Pertemuan dengan Polda Sumsel membahas Persoalan Ganti Rugi Lahan Masyarakat yang sedang bersengketa

“Assalamualaikum Wr. Wb kami dari LBH Bintang Sembilan Nusantara, mohon hadir terkhususnya klien kami. Membahas hasil pertemuan kami dengan pihak Polda Sumsel, terutama masalah ganti rugi”

Pada dasarnya, mediasi di Kepolisian tidak dikenal dalam ketentuan undang-undang mengenai sistem peradilan pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) juga tidak diatur mengenai mediasi oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, kita dapat melihat mengenai mediasi oleh polisi dalam tataran di bawah undang-undang, yaitu dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (“ADR”) (“Surat Kapolri 8/2009”).

disebutkan bahwa dalam Surat Kapolri 8/2009 ditentukan beberapa langkah-langkah penanganan kasus melalui ADR yaitu:

  1. Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR.
  2. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional.
  3. Penyelesaian kasus pidana yang menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT RW setempat.
  4. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma hukum sosial / adat serta memenuhi azas keadilan.
  5. Memberdayakan anggota Pemolisian/ Perpolisian Masyarakat (“Polmas”) dan memerankan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (“FKPM”) yang ada di wilayah masing-masing untuk mampu mengidentifikasi kasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan untuk diselesaikan melalui konsep ADR.
  6. Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak lagi di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif dengan tujuan Polmas.

Sehingga dalam hal ini menimbulkan berbagai asumsi Masyarakat, apakah Polda Sumsel dapat menjadi Mediator dalam penyelesaian sengketa Tanah dalam konflik agraria?

Share Medsos

By Sinar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post