MUSI BANYUASIN/Sumsel.Sibanews.com.-Gerak cepat Polsek Bayung Lencir merespon informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya salah satu oknum masyarakat yang sering melakukan transaksi narkoba di salon miliknya, akhirnya membuahkan hasil, seorang tersangka atas nama HEN (36) berhasil diamankan berikut barang buktinya 4 paket narkotika jenis Shabu atau berat bruto 7,27 gram, pada Jumat (06/09/2024).
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan oleh anggota Polsek Bayung lencir saat melakukan pemeriksaan dirumah HEN di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S. Psi, dimana barang tersebut ditemukan didalam tas slempang warna hitam di salon milik HEN.
Kapolres Muba Akbp.Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu. M. Wahyudi SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Senin (09/09/2024) membenarkan adanya ungkap kasus narkotika diwilayah hukumnya, tepatnya di desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, pada hari Jumat (06/09/2024).
Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah perduli dengan keselamatan anak bangsa agar tidak terkontaminasi barang haram berupa narkotika , yaitu dengan menginformasikan adanya kegiatan tersebut kepada kami, sehingga kami dapat menindaklanjutinya dan Alhamdulillah , tersangka berikut barang buktinya berhasil kami amankan. Ujar Wahyudi.
Untuk penanganan lebih lanjut perkara tindak pidana narkotika ini kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba, namun demikian kami akan terus mengembangkan kasus ini berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Muba, mari kita jadikan Muba ini khususnya Bayung Lencir menjadi Bersinar, bersih dari narkoba. Harapnya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Narkotika dari Polsek Bayung Lencir dengan Tersangka HEN dan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium.Forensik.Polda Sumsel barang bukti narkotika tersebut adalah Positif Narkotika Jenis Shabu, sehingga setelah beberapa proses dilakukan HEN kami tetapkan menjadi tersangka .
Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 114 ayat (2), Sekunder pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun, paling lama pidana penjara 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Jelasnya. (SM).