

SERANG -SibaNews.com-, Barisan Muda PAN (BM PAN) melalui Ketua DPP, Riyan Hidayat,pada Senin 25 februari 2025 memberikan respons terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Serang.
Riyan menilai bahwa keputusan tersebut sangat merugikan pihak Ratu-Najib Hamas yang telah berjuang secara demokratis dalam Pilkada lalu.


Dalam pernyataannya, Riyan menegaskan bahwa selama proses Pilkada, pihaknya menghadapi tekanan politik yang luar biasa dari lawan politik yang diduga berasal dari dinasti kekuasaan yang kuat.
Ia juga menambahkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa mendapatkan tekanan dari pihak nomor urut 1. Meskipun demikian, pihaknya tetap berjuang dengan cara-cara yang demokratis, dengan melakukan kampanye dan dialog terbuka di seluruh kecamatan dan pelosok Kabupaten Serang.


“Tantangan besar yang kami hadapi adalah melawan dinasti. ASN dan aparatur desa banyak yang mendapat tekanan, namun kami tetap berjuang dengan cara yang sah secara demokratis. Kami melakukan kampanye yang terbuka dan menyentuh langsung masyarakat di seluruh wilayah Serang, yang semuanya terdokumentasi dengan baik,” ungkap Riyan.
Terkait dengan tuduhan keterlibatan Menteri Desa, Yandri Susanto, dalam kampanye, Riyan dengan tegas membantah adanya intervensi dari pihak Yandri.
Menurutnya, foto atau video yang beredar yang melibatkan Yandri tersebut diambil sebelum dia dilantik sebagai Menteri Desa, dan kehadirannya di Serang adalah hal yang wajar mengingat beliau memiliki pondok pesantren di sana. Riyan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti arahan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan tidak ada campur tangan dari Yandri dalam Pilkada Serang.
“Kami tegaskan tidak ada cawe-cawe dari Menteri Desa. Kehadirannya di Serang itu wajar karena pondok pesantrennya ada di sana. Kami mengikuti perintah Pak Prabowo dan selalu berjuang dengan cara yang sah dan demokratis,” tambahnya.
Meski merasa keputusan MK tersebut tidak adil, Riyan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK. Ia juga menutup pernyataannya dengan ajakan untuk mengakhiri politik dinasti di Kabupaten Serang dan melanjutkan perjuangan dengan cara-cara yang demokratis.
“Kami menghormati keputusan MK, tapi perjuangan kami untuk Serang yang lebih baik tetap berlanjut. Politik dinasti di Serang harus diakhiri. Mari kita bertarung secara demokratis,” tutupnya.(Rils).