SibaNews.com – Jurnalistik adalah sebuah proses yang meliputi peliputan (mencari dan mengumpulkan bahan berita) reporting (melaporkan sebuah peristiwa dan kejadian), writing (penulisan berita), editing (penyuntingan naskah berita), dan menyebarkar luaskan berita melalui sebuah media.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan jurnalistik sebagai berikut ini:
a.jurnalistik adalah adjektiva, yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran, contoh penggunaan kata: hal itu melanggar kode etik jurnalistik.
b.Jurnalistik adalah kata benda dalam ilmu komunikasi yang berarti seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran.
*Kode Etik Jurnalistik*
Sama seperti profesi lainnya, seorang jurnalis juga memiliki kode etik yang dijadikan sebagai acuan mereka dalam memproduksi dan menyebarkan konten berita. Berikut beberapa kode edit jurnalistik:
a. Independent, dalam artian seorang jurnalis harus bisa membuat berita yang akurat, berimbang, tidak bermaksud buruk, dan bukan merupakan sebuah pesanan dari lembaga lain.
b. profesional artinya setiap proses yang dilakukan harus berlandaskan profesionalisme (faktual, dapat dipertanggung jawabkan, menghormati privasi).
c. Berimbang, yakni seorang jurnalis harus bisa membedakan antara opini dan fakta, dan tidak mencampur adukannya. Selain itu, seorang jurnalis juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
d. Akurat, yakni seorang jurnalis tidak diperkenankan untuk membuat berita bohong, fitnah, sampai dengan cabul.
e. Tidak menyalah gunakan profesi, didalamnya termasuk tidak menerima suap.
f. Tidak menyebarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA atau prasangka.
g. Menghormati kehidupan pribadi, kecuali atas nama kepentingan publik.
h. Segera melakukan permintaan maaf jika terjadi kesalahan peliputan, dan segera memperbaiki naskah berita.
i. Layani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.