Berita
31 Agu 2026, Sen

GABUNGAN LSM, ORMAS DAN AKTIVIS GERUDUK DPRD MUBA,DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI MENDIS DAN DAWAS DIMINTA DIUJI, BUKAN DIBIARKAN MENJADI POLEMIK.

Muba Sumsel SibaNews.com-,
Persoalan lingkungan hidup kembali mengetuk pintu DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Senin, 31 Agustus 2026, puluhan massa yang tergabung dalam LSM POSE RI, Ormas Barikade 98 dan Tim 9 Naga Hitam menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka datang membawa tuntutan yang tidak sederhana: dugaan persoalan lingkungan di Sungai Mendis dan Sungai Dawas harus diperiksa secara terbuka, diuji secara ilmiah, dan ditindaklanjuti berdasarkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dua perusahaan menjadi objek sorotan massa. Aktivitas operasional PT DSSP Power Sumsel dikaitkan dengan dugaan persoalan lingkungan di Sungai Mendis, sementara aktivitas PT Tiga Daya Minergy (PT TDM) disorot terkait dugaan persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sungai Dawas.

Di situlah letak tuntutan utama massa,bukan meminta vonis di jalanan, melainkan mendesak negara dan lembaga berwenang untuk membuka fakta.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, mendesak DPRD Kabupaten Musi Banyuasin segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).Menurutnya, PT DSSP Power Sumsel perlu dimintai penjelasan terbuka mengenai sistem pengelolaan, pengolahan, penampungan hingga mekanisme pembuangan air limbah dari kegiatan operasional perusahaan.

“Kami meminta DPRD Muba segera menggelar RDPU dan memanggil pihak PT DSSP Power Sumsel untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan dan pembuangan air limbah perusahaan,” ujar Boni di hadapan massa.

Barikade 98 juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lingkungan untuk hadir dan menjelaskan kepada publik mengenai hasil pengawasan, pengujian kualitas air, kepatuhan terhadap dokumen dan persetujuan lingkungan, serta tindakan yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Menurut massa, satu-satunya cara untuk menghentikan silang pendapat adalah membawa persoalan tersebut ke ruang pembuktian ilmiah.Pengambilan sampel air pada titik-titik yang relevan, pengujian laboratorium, analisis sumber pencemar dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan harus dilakukan secara objektif.

“Kami ingin hasil pengujian kualitas air Sungai Mendis dilakukan secara objektif dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada DPRD maupun masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindak lanjut dan pemulihan lingkungan,” tegas Boni.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, meminta DPRD Muba menggelar RDPU dengan menghadirkan PT Tiga Daya Minergy (PT TDM), DLH Kabupaten Muba, DLH Provinsi Sumatera Selatan, Inspektur Tambang serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
POSE RI meminta adanya penjelasan mengenai aktivitas pertambangan, sistem pengelolaan air limbah, kegiatan bongkar muat batubara serta pengelolaan Jetty atau Terminal Khusus.

“Kami meminta DPRD Muba memanggil PT Tiga Daya Minergy dalam RDPU untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait aktivitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, air limbah, bongkar muat batubara dan pengelolaan Jetty,” kata Desri.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kondisi Sungai Dawas tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif ataupun sekadar inspeksi visual.Air yang tercemar tidak dapat dipastikan hanya dengan melihat warna, mencium bau atau membangun opini, Ia harus diuji.

Karena itu, POSE RI mendesak pengambilan sampel dilakukan pada sejumlah titik yang dianggap relevan, termasuk titik hulu, lokasi yang diduga terdampak dan bagian hilir sungai, sehingga pemeriksaan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi kualitas air dan kemungkinan sumber perubahan kualitas lingkungan.

“Jangan hanya berdasarkan asumsi. Ambil sampel di titik-titik yang diduga terdampak, kemudian hasilnya disampaikan secara transparan kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

Desri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan hukum, maka proses tidak boleh berhenti pada publikasi hasil pemeriksaan semata.Harus ada langkah lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi, termasuk evaluasi kepatuhan, tindakan administratif, pemulihan fungsi lingkungan dan langkah penegakan hukum apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi.

“Kami juga meminta adanya kejelasan mengenai langkah pemulihan lingkungan apabila memang ditemukan dampak. Masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sungai juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Massa juga meminta DPRD tidak berhenti pada penerimaan berkas aspirasi dan dokumentasi seremonial.Sebab, dalam konteks fungsi kelembagaan, penerimaan aspirasi idealnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat, sepanjang berada dalam ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangan DPRD.

Sementara itu, Feri Yusmadi menyatakan DPRD menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat dan organisasi yang hadir hari ini. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan DPRD, termasuk melihat kebutuhan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait dalam pembahasan persoalan lingkungan tersebut,” kata Feri.

Ia menekankan bahwa dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi yang berwenang.Pernyataan itu menjadi titik penting dalam polemik ini.
Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan. Namun, dugaan yang telah disampaikan melalui mekanisme demokratis juga tidak boleh dibiarkan menjadi arsip tanpa jawaban.

Persoalan lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana.
Untuk menyimpulkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta lapangan, kualitas lingkungan, sumber dampak, hubungan sebab-akibat serta aspek kepatuhan terhadap kewajiban yang melekat pada suatu kegiatan atau usaha.Karena itu, langkah yang paling relevan saat ini adalah memastikan seluruh pihak membuka ruang pemeriksaan secara objektif.

Perusahaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah setiap dugaan yang dialamatkan kepadanya juga Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan lingkungan hidup yang baik.

Sementara pemerintah dan lembaga pengawas memiliki kewajiban untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa sesuai kewenangan.Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran atau keterkaitan antara aktivitas perusahaan dengan perubahan kualitas lingkungan, maka fakta tersebut harus disampaikan secara terbuka.

Namun sebaliknya, apabila pemeriksaan yang sah dan berwenang menemukan adanya pelanggaran, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah persoalan tersebut harus ditindaklanjuti, melainkan sejauh mana negara menjalankan kewajibannya dalam memastikan pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan.

Massa juga membuka kemungkinan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila RDPU dan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya persoalan yang memerlukan pendalaman secara kelembagaan.

Namun tuntutan yang ditinggalkan massa kini berada di meja DPRD dan instansi terkait.
Sungai tidak membutuhkan retorika. Sungai membutuhkan data,Dan ketika data telah diperoleh melalui pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hukum harus berbicara berdasarkan fakta bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, maupun opini.

Kini publik menunggu,apakah RDPU benar-benar digelar, apakah pengujian dilakukan secara terbuka, dan apakah hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.
Sebab dalam perkara lingkungan, diamnya pengawasan dapat melahirkan kecurigaan, sementara transparansi adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kebenaran tidak tenggelam bersama arus sungai yang diduga tercemar. (Td)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post