Berita
11 Mei 2026, Sen

PENERTIBAN USAHA MINYAK RAKYAT DIMUSI BANYUASIN ATAU DILEMA PEMISKINAN INSTAN TERSTRUKTUR,KETIKA NEGARA TEGAS KE RAKYAT, TERKESAN LUNAK TERHADAP KEPETINGAN BESAR.

Muba Sumsel SibaNews.com-, Gelombang penertiban aktivitas usaha minyak masyarakat di wilayah Musi Banyuasin kini bukan lagi sekadar isu penegakan aturan. Persoalan ini telah berkembang menjadi perdebatan serius mengenai arah keadilan hukum, keberpihakan negara, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi terhadap hak hidup rakyat kecil.

Di tengah lesunya ekonomi daerah,dan gencar nya efesiensi anggaran,memicu meningkatnya angka pengangguran, dan sempitnya lapangan pekerjaan formal. Ribuan masyarakat bertahan hidup dari sektor usaha minyak rakyat yang selama bertahun-tahun tumbuh didaerah musi banyuasin sumatera Selatan,kini terhendus akibat lemahnya pengaturan regulasi kehadiran negara dalam menyediakan solusi ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat musi banyuasin.

ironisnya, ketika rakyat kecil menciptakan ruang hidupnya sendiri demi mempertahankan dapur keluarga agar tetap mengepul, negara justru hadir dengan wajah represif melalui penertiban yang dinilai minim pendekatan, solusi jalan keluar dan solusi tatap keberlangsungan kehidupan jangaka panjang sosial dan diduga sarat kepentingan kekuasaan didaerah Musi Banyuasin sumatera Selatan.

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) secara eksplisit menegaskan “Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Norma konstitusi tersebut bukan sekadar kalimat simbolik penghias lembar negara, melainkan mandat hukum tertinggi yang wajib dijalankan seluruh instrumen pemerintahan tanpa pengecualian.

Dalam perspektif hukum tata negara, negara tidak hanya memiliki kewenangan mengatur, tetapi juga memikul kewajiban konstitusional untuk melindungi hak ekonomi rakyat nya sendiri .

Ketika kebijakan penertiban dilakukan tanpa skema transisi ekonomi, tanpa jaminan pekerjaan pengganti, tanpa pemberdayaan, dan tanpa solusi konkret bagi masyarakat terdampak, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip welfare state atau negara kesejahteraan yang dianut sistem ketatanegaraan .

Lebih jauh lagi, Rakyat pun secara mengenai mulai mempertanyakan arah keberpihakan pemerintah, Sebab dalam praktiknya, ketegasan hukum kerap terlihat begitu cepat menyasar aktivitas rakyat kecil, sementara dugaan penguasaan sumber daya oleh kelompok berkekuatan modal dan jaringan elit justru seolah bergerak dalam ruang yang steril dari penindakan serius terstruktur dalam arah kebijak politik penguasaan.

Situasi ini melahirkan persepsi sosial yang akan berpotensi berbahaya,hukum dianggap bukan lagi instrumen keadilan, melainkan alat pengamanan kepentingan kekuasaan, yang berpotensi merampas hak Rakyat dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan ekomoni Rakyat itu sendiri.

Jika benar negara hanya hadir untuk menertibkan rakyat kecil namun gagal menertibkan oligarki ekonomi yang menguasai sumber daya secara masif, maka yang sedang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan dugaan ketimpangan hukum yang dilegalkan melalui kekuasaan administratif kepentingan.

Rakyat Musi banyuasin yang sebagian besar hari ini menggantung hidup sebagai usaha minyak,hari ini tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka hanya meminta hak hidup yang dijamin konstitusi.

Mereka tidak sedang menantang negara, tetapi berusaha bertahan di tengah kerasnya realitas ekonomi yang gagal dijawab oleh kebijakan pembangunan,yang menjadi ironi besar ketika masyarakat yang mencari makan justru diposisikan layaknya ancaman negara, sementara aktor-aktor besar yang menikmati keuntungan dari tata kelola sumber daya Alam dimusi banyuasin sering kali berada di lingkar aman kekuasaan.

Masyakat Musi banyuasin sektor usaha minyak rakyat kini tertumluh harapan kepada Pemerintah pusat maupun daerah seharusnya memahami bahwa stabilitas sosial tidak hanya dibangun melalui operasi penertiban, tetapi melalui keadilan distribusi ekonomi yang test dapat menjamin tatap ekonomi masyakat yang lebih baik, bukan menggantungkan pada arah kebijakan pemberian bantuan maupun bekas kasih negara.

Masyarakat Musi banyuasin kini memulai sejarah ekonomi kearah kelam, ketika negara mulai kehilangan sensitivitas terhadap jeritan rakyat kecil, maka yang lahir bukan kepatuhan sosial, melainkan akumulasi kemarahan Rakyat yang perlahan berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi kekuasaan dinegeri sendiri.

Hal itu seperti ditegaskan salah satu forum aktivis Musi banyuasin yang secara tegas menyorot kondisi masyakat pengusaha minyak di Musi banyuasin yang saat ini menjadi dilima ekonomi serta keresahan yang berdampak ketakutan dengan gencarnya penertiban namun tanpa memberi solusi penjelasan regulasi Kepada Masyakat secara jelas arah dan perlindungan terhadap keberlasnungan ekonomi Rakyat dari sektor migas sesuai permen ESDM yang katanya diakukan demi untuk kepentingan Rakyat.

“Negeri ini dibangun bukan untuk melindungi segelintir pemilik modal, melainkan untuk memastikan seluruh rakyat dapat hidup layak dari hasil keringatnya sendiri,Dan ketika konstitusi mulai kalah oleh kepentingan ekonomi-politik, maka sesungguhnya yang sedang mengalami penertiban bukan hanya usaha rakyat , akan tetapi juga rasa keadilan dalam republik ini sedang tidak baik baik saja.Ujar aktivis yang tidak minta namanya disebut pada pemberitaan ini. (Td)

Share Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, you can't copy this post