

Muba Sumsel SibaNews. com-,
Di balik rapi dan formalnya dokumen anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2026, terselip pola yang jika ditarik lebih dalam, mengarah pada dugaan praktik pengelolaan anggaran yang tidak sehat bahkan diduga berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penelusuran terhadap puluhan item belanja menunjukkan satu benang merah,dominasi anggaran pada konsumsi, jasa penunjang, dan kegiatan seremonial dengan nilai fantastis.
Namun yang paling mencurigakan bukan hanya besarannya, melainkan cara anggaran itu dipecah-pecah Paket diduga Indikasi Menghindari Tender.
Dalam pos belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan, ditemukan puluhan paket dengan nilai yang nyaris identik,Rp 4.000.000,Rp3.999.999,Rp1.000.000,Rp.999.999 Pola angka “cantik” ini bukan hal baru.
Dalam praktik pengadaan, nilai-nilai seperti ini diduga digunakan menghindari ambang batas tender, sehingga proses bisa dilakukan melalui penunjukan langsung.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar persoalan administratif melainkan indikasi kuat adanya desain sistematis untuk mengatur distribusi pekerjaan ke banyak pihak tanpa kompetisi terbuka.


Di sisi lain, belanja untuk kebutuhan konsumsi dan kenyamanan internal justru mendominasi,
Natura & pakan pimpinan DPRD Rp.2,1 miliar,Jasa keamanan,Rp.2 miliar,Jasa kebersihan,Rp1,6,miliar,Konsumsi rapat, reses, dan jamuan, miliaran rupiah.
Jika diakumulasi, belanja “perut dan kenyamanan” ini jauh melampaui anggaran yang berdampak langsung pada masyarakat.
Ironinya, di tengah berbagai persoalan publik mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat,anggaran justru tersedot pada kebutuhan internal lembaga.
Diduga Potensi Prinsip Pengadaan ini berpotensi bertabrakan dengan prinsip dasar pengadaan pemerintah yang Efisien dan efektif,Transparan,Bersaing sehat dan Akuntabel.
Ketika paket dipecah menjadi nilai kecil secara masif, maka kompetisi sehat diduga hilang. Yang muncul justru dugaan “bagi-bagi kue anggaran”.
Pertanyaan publik pun paling krusial,Mengapa harus dipecah,Siapa yang diuntungkan dari pola ini. Apakah ini sekadar kebetulan teknis,Ataukah bagian dari skema yang lebih besar yang melibatkan kepentingan tertentu.
Publik pun berharal Transparansi dan Berharap Badan pemeriksaa keuangan Pusat dapat segera mengaudit secara menyeluruh terhadap anggaran tersebut.
Kondisi ini layak menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bahkan tidak menutup kemungkinan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman yang lebih lanjut terkait anggaran tersebut agar dapat segera di Audit menyeluruh perlu dilakukan, bukan hanya pada angka, tetapi juga pada, Proses pengadaan, Pemilihan penyedia,Kesesuaian kebutuhan dengan realisasi Tanpa itu, anggaran berpotensi menjadi dugaan skema formalitas di atas kertas, sementara praktik di lapangan berjalan dengan logika yang berbeda.
Jika anggaran publik Musi Banyuasin terus diperlakukan seperti kue yang diduga dibagi diam-diam di ruang tertutup, maka jangan salahkan Masyarakat jika kepercayaan berubah menjadi kecurigaan.Karena dalam tata kelola yang sehat, yang disembunyikan justru sering lebih penting dari yang ditampilkan.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan pihak sekwan DPRD kabupaten Musi banyuasin belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait besarnya sekema anggaran yang akan di realisasi pada intasi pemerintahan tersebut. (Td)
