

Muba Sumsel SibaNews. com-,
Serangkaian Tragedi kebakaran sumur dan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera selatan kembali membuka luka lama dalam wajah penegakan hukum di wilayah daerah Sumatera Selatan.
Hingga memasuki tahun 2026, sedikitnya lima insiden kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal terjadi di wilayah keluang ini.
Ironisnya, dari seluruh peristiwa tersebut belum satu pun yang secara terang benderang berujung pada penetapan tersangka.
Realita dibalik ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil,Mereka menilai, berulangnya kebakaran tanpa kejelasan proses hukum merupakan indikator serius adanya kelumpuhan sistem penegakan hukum di wilyah atau bahkan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang sejak lama diketahui beroperasi secara ilegal.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menegaskan bahwa rentetan peristiwa ini tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden biasa.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH, menyebut kejadian tersebut sebagai alarm keras bagi integritas institusi penegak hukum di wilayah Musi Banyuasin.
Menurut Desri, kebakaran terbaru terjadi pada Senin (9 Maret 2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Kebakaran itu melanda sebuah sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang oknum aparat berinisial A yang bertugas di wilayah Musi Banyuasin.
Namun hingga kini, publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan proses penyelidikan kasus tersebut,Belum reda sorotan terhadap insiden itu, kebakaran kembali terjadi pada Sabtu malam (14 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Cawang, Kecamatan Keluang.
Kali ini api melahap lokasi yang diduga sebagai refinery atau tempat penyulingan minyak ilegal milik seorang warga berinisial YN.
Bagi masyarakat setempat, rentetan kebakaran tersebut bukan sekadar peristiwa kebetulan. Ia mencerminkan rantai panjang aktivitas ekonomi ilegal yang selama ini beroperasi di ruang abu-abu hukum wilayah keluang.
Desri menilai, setiap kebakaran seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor-aktor yang berada di balik praktik pengeboran dan penyulingan minyak ilegal.
Namun yang terjadi justru sebaliknya ,kasus demi kasus seperti menguap tanpa jejak.
“Jika setiap kebakaran selalu berakhir tanpa tersangka, maka publik berhak mempertanyakan,apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru sedang disandera oleh kepentingan tertentu, “tegas Desri.
Menurutnya, situasi ini semakin ironis di tengah wacana nasional mengenai penataan tata kelola minyak rakyat yang selama ini diperjuangkan agar lebih legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Alih-alih ditata, aktivitas di lapangan justru masih dibiarkan berlangsung secara liar, berisiko tinggi, dan berulang kali menimbulkan kebakaran yang tidak hanya mengancam keselamatan manusia, tetapi juga merusak lingkungan.
Dalam pernyataannya, Desri juga menyoroti penunjukan AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K. sebagai Kapolsek Keluang yang menurutnya patut dievaluasi.
Ia menilai wilayah Keluang bukanlah daerah biasa. Sebagai salah satu kawasan yang dikenal memiliki aktivitas minyak rakyat yang kompleks, wilayah ini memerlukan
kepemimpinan kepolisian yang tegas, berintegritas, dan memiliki rekam jejak kuat dalam penegakan hukum.
“Jika dalam satu wilayah terjadi lima kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tanpa satu pun tersangka, maka publik tentu akan mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sana,” ujarnya.
Sorotan serupa juga datang dari aktivis Musi Banyuasin, Boni, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi sekadar memberikan pernyataan normatif mengenai proses penyelidikan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan, transparansi, dan keberanian aparat untuk mengungkap siapa pihak-pihak yang berada di balik praktik minyak ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolres Musi Banyuasin turun langsung mengusut tuntas lima kasus kebakaran ini, Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan,” ujarnya.
Bagi para aktivis, persoalan minyak ilegal di Keluang bukan sekadar isu lokal. Ia telah berkembang menjadi persoalan nasional yang menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kredibilitas negara dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.
Sebab ketika api terus menyala di sumur-sumur ilegal tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban, maka yang terbakar bukan hanya tanah dan minyak tetapi juga wibawa hukum Musi Banyuasin itu sendiri.
Dan jika hukum sudah kehilangan wibawanya, maka yang tersisa hanyalah satu pertanyaan besar yang menggema dari Musi Banyuasin hingga ke pusat kekuasaan di Jakarta
Masihkah negara benar-benar hadir di tengah rakyatnya. (Td).
