Pagaralam/Sumsel.Sibanews.com, -Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib, Kapolres Pagaralam melalui Sat reskrim polres pagaralam berhasil ungkap kasus 3C Pencurian dengan pemberatan atau Curat sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Tersangka yang diamankan bernama YOGA APRIANSYAH, umur 32 Tahun, Petani, Warga Dempo Utara Kota Pagaralam.
Dimana tersangka merupakan Resedivis kasus yang sama yaitu pencurian yang telah divonis dan menjalani hukuman selama 4 Bulan pada tahun 2015.
Tersangka YOGA terbilang licin karena beberapa kali berusaha ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim pagaralam, namun selalu berhasil melarikan diri.
Pada bulan Maret 2024, tersangka sempat melarikan ke beberapa daerah Lahat dan sampai kabupaten Pali sumsel karena menghindar dari kejaran polisi.
Namun, naas yang bersangkutan yang merupakan TO (Target Operasi) dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024 Polres Pagaralam berhasil diamankan.